Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dituduh Bakar Rumah, Warga Tulang Bawang Ini Dendam, Lalu Bunuh Warga Menggala Timur
Lampungpro.co, 12-Mar-2021

Febri 1480

Share

Pelaku Pembunuhan Saat Diamankan | Lampungpro.co

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Warga Menggala Tengah, Tulang Bawang, Lampung inisial ZA (51) diciduk Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, karena melakukan tindak pidana pembunuhan secara sadis terhadap warga Sungai Liar Menggala pada tahun 2015 silam. ZA yang buron enam tahun ini, diciduk dirumahnya di Menggala.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku yang berprofesi buruh tani ini diketahui membunuh warga Sungai Luar Tulang Bawang bernama Rozi (35), karena motif dendam. Kejadian terjadi pada Rabu (23/12/2021) di wilayah Kampung Bedarou Indah, Menggala Timur.

"Saat itu korban sedang berada di jalan dari Kecamatan Menggala, hendak pulang ke rumahnya. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok," kata AKP Sandy Galih Putra dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).

Pelaku ini langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali, hingga korban meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas. Ini karena mengalami pendarahan yang cukup serius, setelah membacok korbannya lalu pelaku kabur.

"Setelah buron kurang lebih enam tahun, pelaku diketahui oleh petugas kami berada di wilayah Menggala, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa motif dirinya membunuh korban ini karena dendam," ujar Sandy Galih Putra.

Antara pelaku dan korban memiliki dendam, karena pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013. Padahal tuduhan pelaku ini, tidak memiliki bukti yang kuat. Pelaku pembunuhan sadis ini ditangkap pada Selasa (9/3/2021) siang di Jalan Cokroaminoto, Menggala Kota, Tulang Bawang.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (ROSARIO/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22366


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved