SEPUTIH AGUNG (Lampungpro.co): Penganiayaan diduga dilakukan SO warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah terhadap TDO (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Asyfah, pada Rabu (9/8/223) sekira pukul 15.00 WIB Menurut Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit peristiwa tersebut terjadi di warung milik YLS di Dusun I Kampung Simpang Agung.
Saat itu, korban dan adiknya MDA meminjam sepeda milik temannya. Lalu berjalan keluar pondok untuk membeli jajan. Sesampainya di warung milik YLS, korban dan adiknya memanggil pemilik warung hingga tujuh kali namun tidak ada jawaban.
Setelah itu, korban masuk dan melihat YLS menangis. YLS bertanya kepada korban, kalian ngapain di sini. Lalu dijawab oleh korban saya mau membeli minuman. Namun YLS berkata Udah sana pergi. Setelah itu korban keluar dari dalam warung tersebut.
Saat korban hendak memakai sendal miliknya, dia diteriaki maling oleh YLS tersebut, sehingga datang warga sekitar termasuk SKN yang merupakan orangtua dari YLS, kata Kasat AKP Yofi saat dikonfirmasi. Senin (14/8/2023)
Sontak SKN terlihat sangat marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul pipi sebelah kiri sekali. Lalu memukul kepala bagian belakang sebanyak sekali hingga jatuh tersungkur.
Kemudian, kedua tangan korban TDO diikat dengan menggunakan tali rapia berwarna putih kearah belakang badan. Selanjutnya SKN, mengangkat korban dengan menarik bajunya lalu mendorongnya hingga menabrak pagar sebanyak lima kali.
Tak hanya sampai di situ, saat posisi kedua tangan korban terikat di belakang badan. Pelaku menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak dua kali dan bergantian pada pipi bagian kanan sebanyak tiga kali.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian dalam pipi kiri, luka lecet di atas pelipis sebelah kiri, lecet di pipi bawah mata sebelah kiri, dan bengkak/benjol dikepala bagian belakang sebelah kiri. Kemudian mengalami mual dan pusing-pusing dikepala, serta tangan kanan lecet dan tangan kiri bengkak, terangnya.
Setelah itu, datang Bhabinkamtibmas lalu melerai kekerasan tersebut dan menenangkan situasi. Kemudian korban dibolehkan pergi dan kembali ke pondok.
Mendapatkan informasi dari masyarakat dan video kiriman warga, orang tua korban yang melihat kejadian tersebut tidak terima. Lalu melaporkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Minggu (13/8/2023).
Terkait penganiayaan terhadap santri (anak dibawah umur), Kasat Reskrim mengaku telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut. Kami sedang melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, kata AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22817
636
18-Apr-2025
324
17-Apr-2025
338
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia