Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dituntut Lima Tahun, Hak Politik Empat Eks Anggota DPRD Lampung Tengah Dicabut
Lampungpro.co, 06-Dec-2019

Heflan Rekanza 591

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencabut hak politik empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana selama 5 tahun. Mereka juga dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

"Kami menuntut agar menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I sampai dengan terdakwa IV berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membaca surat tuntutan di persidangan, Kamis (5/12/2019).

Jaksa beralasan, perbuatan keempat terdakwa telah menciderai kepercayaan publik dan malah menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap institusi DPRD Lampung Tengah. "Serta merusak sistem check and balance antara eksekutif dan legislatif di Lampung Tengah," kata jaksa.

Dengan demikian, untuk menghindari lembaga DPRD Lampung Tengah kembali diisi oleh orang-orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat kejahatan korupsi, perlu pencabutan hak politik dalam jangka waktu tertentu. Menurut jaksa, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.

Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Jaksa menjelaskan, Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar. Yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.

Raden Zugiri disebut jaksa menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar. Yang mana sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya, dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya. Menurut jaksa dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.

Kemudian, Zainuddin disebut jaksa menerima Rp 1,58 miliar. Dimana sebanyak Rp 1,5 miliar diserahkan demi kepentingan fraksi partainya. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian Bunyana disebut jaksa menerima Rp 2,082 miliar. Yang mana sebanyak Rp 1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran, anggota Badan Musyawarah dan pimpinan DPRD. Sisanya, dinikmati Bunyana untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved