Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tiga Tahun Penjara Suap Proyek Lamsel, Pengacara Gilang Keberatan
Lampungpro.co, 28-Nov-2018

Heflan Rekanza 914

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Direktur PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga), Gilang Ramadhan melalui penasehat hukumnya, Luhut Simanjutak mengganggap tuntutan tiga tahun yang dibacakan oleh JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (28/11/2018) terlalu berat.

Luhut mengatakan, bahwa penerapan pasal dalam tuntutan yang diberikan kepada kliennya tidak cocok. "Penerapan pasalnya juga tidak cocok soal perbuatan tadi, tuntutan seharusnya seringan-ringannya," kata Luhut.

Ia menjelaskan, akan mempersiapkan pledoi yang akan dilaksanakan pada Kamis, (6/12/2018). "Untuk pembelaan/pledoi pertama uang yang ada didalam OTT yang disampaikan dalam pertimbangan, tidak ada namanya uang Rp 400 juta untuk pembayaran Perti," jelasnya.

Luhut mengungkapkan, terkait dengan pertanggungjawaban lain, Gilang Ramadhan hanya bertanggungjawab terhadap uang yang diberikan tahun 2016, 2017, dan 2018. "Selebihnya tidak, Gilang tidak pernah menyerahkan uang," ungkapnha.

Ia pun mempertanyakan, terkait uang lain siapa yang harus bertanggung jawab. Menurutnya, terkait uang Rp 100 juta yang diserahkan di Masjid Pahoman kepada Agus BN berstatus pinjaman. "Uang 100 juta kan yang dipinjam oleh Agus BN karena keterlambatan Anjar dateng, uang itu dipinjam judulnya, bukan untuk diberikan kepada Nanang," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (28/11/2018).(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved