BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Direktur PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga), Gilang Ramadhan melalui penasehat hukumnya, Luhut Simanjutak mengganggap tuntutan tiga tahun yang dibacakan oleh JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (28/11/2018) terlalu berat.
Luhut mengatakan, bahwa penerapan pasal dalam tuntutan yang diberikan kepada kliennya tidak cocok. "Penerapan pasalnya juga tidak cocok soal perbuatan tadi, tuntutan seharusnya seringan-ringannya," kata Luhut.
Ia menjelaskan, akan mempersiapkan pledoi yang akan dilaksanakan pada Kamis, (6/12/2018). "Untuk pembelaan/pledoi pertama uang yang ada didalam OTT yang disampaikan dalam pertimbangan, tidak ada namanya uang Rp 400 juta untuk pembayaran Perti," jelasnya.
Luhut mengungkapkan, terkait dengan pertanggungjawaban lain, Gilang Ramadhan hanya bertanggungjawab terhadap uang yang diberikan tahun 2016, 2017, dan 2018. "Selebihnya tidak, Gilang tidak pernah menyerahkan uang," ungkapnha.
Ia pun mempertanyakan, terkait uang lain siapa yang harus bertanggung jawab. Menurutnya, terkait uang Rp 100 juta yang diserahkan di Masjid Pahoman kepada Agus BN berstatus pinjaman. "Uang 100 juta kan yang dipinjam oleh Agus BN karena keterlambatan Anjar dateng, uang itu dipinjam judulnya, bukan untuk diberikan kepada Nanang," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (28/11/2018).(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25603
Humaniora
3542
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia