Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditutupi Muatan Pisang, Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 2.475 Burung Ilegal di Bakauheni
Lampungpro.co, 04-Dec-2024

Febri 110

Share

Ribuan Burung Ilegal Saat Diselundupkan Pakai Muatan Pisang di Pelabuhan Bakauheni | Lampungpro.co/Dok Karantina

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Lampung, menggagalkan penyelundupan 2.475 ekor burung ilegal dengan modus baru ditutupi muatan pisang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Senin (2/12/2024).

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksidayan mengatakan, penahanan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang melaporkan ada penyelundupan burung lewat Pelabuhan Bakauheni.

"Ini berkat laporan masyarakat, tapi memang secara rutin kita melakukan patroli di tempat dan lokasi tertentu, kami bekerjasama juga dengan instansi terkait," kata Donni Muksidayan dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Menurut Donni, bermula adanya mobil pikckup yang membawa muatan pisang tersebut diperiksa dan ditemukan membawa berbagai satwa burung.

"Modusnya, boks yang berisi burung tersebut disimpan di atas muatan pisang, tomat, jambu yang kemudian ditutup terpal," ujar Donni Muksidayan.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan, burung-burung tersebut terdiri dari burung jenis konin 1.442 ekor, sogon 375 ekor, pleci 225 ekor, king konin 50 ekor, prenjak 220 ekor, poksai haji 10 ekor, dan poksai mantel 20 ekor.

"Lalu ekek layongan 12 ekor, platuk bawang enam ekor, cucak wilis 15 ekor, poksai mandarin 15 ekor, mini ranting 32 ekor, cucak ijo 30 ekor, serindit tiga ekor, dan kepodang dua ekor," jelas Akhir Santoso.

Kemudian ada juga kolibri wulung tiga ekor, rambatan doraemon satu ekor, rambatan paruh merah tiga ekor, srigunting abu tiga ekor, cucak jenggot tiga ekor, cucak biru tiga ekor, cililin satu ekor, dan kepodang dada merah satu ekor.

Burung yang berasal dari Bandar Lampung tersebut, rencananya akan dikirim ke Serang Timur, Banten. Pemilik kendaraan berinisial C dan R telah dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Hal tersebut karena komoditas yang dibawa tidak dilaporkan ke petugas karantina, serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan seperti sertifikat veteriner, serta surat angkut tumbuhan dan satma dalam negeri (SATSDN).

Dengan demikian, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum karantina, yang resikonya dapat berpotensi masuk serta menyebarkan hama penyakit dari satu wilayah atau pulau ke pulau lainnya di wilayah Indonesia.

Pasal pelanggarannya adalah pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

614


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved