LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Ketua Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Maxi Ma'i, menyayangkan pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pernyataan sikap itu, dasampaikan Ma'i kepada sejumlah wartawan di sekretariat KJHLS yang berada di Bilangan Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Jum'at (24/7/2020).
Ma'i menegaskan, pihak BPN semestinya bersikap profesional. Saling mengharagai profesi dan memberikan ruang kinerja khusunya bagi jurnalis. Terlebih, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang. "Secara kelembagaan, kami sangat menyayangkan hal tersebut. Tugas jurnalis ini tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sudah hal yang wajib bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ruang bagi kalangan pers dalam menjalankan tugas," ujar Ma'i.
Ma'i yang juga merupakan Kepala Biro Radar TV ini meminta, pihak BPN untuk segera melakukan klarifikasi atas peristiwa pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik tersebut. "Kami juga meminta, pihak BPN untuk menyampaikan permohonan maaf secara personal dan kelembagaan mengenai peritiwa itu. Sebab hal ini sudah bersinggungan dengan profesi jurnalis," Tegasnya lagi.
Untuk diketahui, oknum pegawai BPN Lamsel, Rahmat diduga telah melakukan pengusiran terhadap jurnalis Lampung Net, S. Aka Prayudi, saat hendak melakukan peliputan di kantor BPN setempat, Kamis (23/7/2020). Saat itu, anggota KJHLS hendak mengawal kasus sengketa lahan pasar di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas. Dalam perjalanan kasusnya, warga setempat menuntut kepada pihak BPN untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Terlebih, kasus ini belum masuk ke ranah pengadilan perdata.
Namun sayangnya, saat hendak masuk ke salah satu ruang mediasi, jurnalis Lampung Net justru disambut dengan lontaran kalimat yang tidak pantas oleh oknum pegawai di BPN. "Dari mana kamu, keluar, keluar, keluar," ketus Rahmat seraya melarang jurnalis Lampung Net masuk ke ruangan itu.
Usai diusir, jurnalis Lampung Net kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Ia juga menjelaskan, bahwa kinerjanya dilindungi oleh UU. Kendati telah mendengar penjelasan dari Jurnalis Lampung Net, namun oknum pegawai BPN itu justru acuh. Ia seolah tak memperdulikan tentang tugas pers dan tetap mengusir wartawan.(HENDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
327
Lampung Selatan
25554
Humaniora
3468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia