Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diusir Pegawai BPN Lampung Selatan, Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan Protes
Lampungpro.co, 25-Jul-2020

Heflan Rekanza 1279

Share

Ketua Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Maxi Ma'i | HENDRA/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Ketua Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Maxi Ma'i, menyayangkan pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pernyataan sikap itu, dasampaikan Ma'i kepada sejumlah wartawan di sekretariat KJHLS yang berada di Bilangan Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Jum'at (24/7/2020).

Ma'i menegaskan, pihak BPN semestinya bersikap profesional. Saling mengharagai profesi dan memberikan ruang kinerja khusunya bagi jurnalis. Terlebih, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang. "Secara kelembagaan, kami sangat menyayangkan hal tersebut. Tugas jurnalis ini tertuang dalam UU  nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sudah hal yang wajib bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ruang bagi kalangan pers dalam menjalankan tugas," ujar Ma'i.

Ma'i yang juga merupakan Kepala Biro Radar TV ini meminta, pihak BPN untuk segera melakukan klarifikasi atas peristiwa pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik tersebut. "Kami juga meminta, pihak BPN untuk menyampaikan permohonan maaf secara personal dan kelembagaan mengenai peritiwa itu. Sebab hal ini sudah bersinggungan dengan profesi jurnalis," Tegasnya lagi.

Untuk diketahui, oknum pegawai BPN Lamsel, Rahmat diduga telah melakukan pengusiran terhadap jurnalis Lampung Net, S. Aka Prayudi, saat hendak melakukan peliputan di kantor BPN setempat, Kamis (23/7/2020). Saat itu, anggota KJHLS hendak mengawal kasus sengketa lahan pasar di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas. Dalam perjalanan kasusnya, warga setempat menuntut kepada pihak BPN untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Terlebih, kasus ini belum masuk ke ranah pengadilan perdata.

Namun sayangnya, saat hendak masuk ke salah satu ruang mediasi, jurnalis Lampung Net justru disambut dengan lontaran kalimat yang tidak pantas oleh oknum pegawai di BPN. "Dari mana kamu, keluar, keluar, keluar," ketus Rahmat seraya melarang jurnalis Lampung Net masuk ke ruangan itu. 

Usai diusir, jurnalis Lampung Net kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Ia juga menjelaskan, bahwa kinerjanya dilindungi oleh UU. Kendati telah mendengar penjelasan dari Jurnalis Lampung Net, namun oknum pegawai BPN itu justru acuh. Ia seolah tak memperdulikan tentang tugas pers dan tetap mengusir wartawan.(HENDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

327


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved