BANDAR LAMPUNG (Lampungpro): Universitas Lampung (Unila) tidak menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Chandra Ertikanto (58 tahun), oknum dosen yang divonis PN Tanjungkarang 1,4 tahun dalam perkara pencabulan mahasiswi bimbingan skripsinya. Menurut Rektor Unila, Hasriadi Mat Akin, sanksi pemecatan diberikan pada perkara yang divonis di atas dua tahun.
"Aturannya (pemecatan, red) kalau vonisnya di atas dua tahun," kata Hasriadi Mat Akin, menjawab Lampungpro.com perihal sanksi yang akan diberikan pihak rektorat, Selasa (27/11/2018).
Namun Hasriadi belum bisa menjawab sanksi apa yang akan diberikan. Dia mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah ada pembicaraan di Dewan Kehormatan Senat. "Akan dibicarakan di Dewan Kehormatan Senat," kata Hasriadi.
Informasi yang dihimpun Lampungpro.com dari sejumlah dosen di Unila menyebutkan, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa bukan sekali dua kali dilakukan. Mereka menilai vonis tersebut harus menjadi pelajaran. "Ini termasuk penyalahgunaan kekuasaan," kata seorang dosen.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonis Chandra Ertikanto 1,4 tahun atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara. Menurut Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya DCL. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Majelis Hakim Nirmala pada sidang putusan di PN Tanjungkarang, Senin (26/11/2018).
BACA JUGA: Cabuli Mahasiswi, Dosen Unila ini Kena Vonis PN Tanjungkarang 1,4 Tahun
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menerimanya. Dalam sidang sebelumnya di PN, Senin (19/11/2018) lalu, JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan menuntut terdakwa Chandra Ertikanto oknum dosen di FKIP Unila selama dua tahun penjara. Chandra dituntut bersalah dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya. "Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," kata JPU Kadek Agus Dwi dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
458
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia