Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Divonis 1,4 Tahun, Rektor Unila Tidak akan Pecat Dosen Cabuli Mahasiswi
Lampungpro.co, 27-Nov-2018

Amiruddin Sormin 2410

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro): Universitas Lampung (Unila) tidak menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Chandra Ertikanto (58 tahun), oknum dosen yang divonis PN Tanjungkarang 1,4 tahun dalam perkara pencabulan mahasiswi bimbingan skripsinya. Menurut Rektor Unila, Hasriadi Mat Akin, sanksi pemecatan diberikan pada perkara yang divonis di atas dua tahun.

"Aturannya (pemecatan, red) kalau vonisnya di atas dua tahun," kata Hasriadi Mat Akin, menjawab Lampungpro.com perihal sanksi yang akan diberikan pihak rektorat, Selasa (27/11/2018).

Namun Hasriadi belum bisa menjawab sanksi apa yang akan diberikan. Dia mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah ada pembicaraan di Dewan Kehormatan Senat. "Akan dibicarakan di Dewan Kehormatan Senat," kata Hasriadi.

Informasi yang dihimpun Lampungpro.com dari sejumlah dosen di Unila menyebutkan, kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa bukan sekali dua kali dilakukan. Mereka menilai vonis tersebut harus menjadi pelajaran. "Ini termasuk penyalahgunaan kekuasaan," kata seorang dosen.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonis Chandra Ertikanto 1,4 tahun atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun penjara. Menurut Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya DCL. "Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Majelis Hakim Nirmala pada sidang putusan di PN Tanjungkarang, Senin (26/11/2018).

BACA JUGA: Cabuli Mahasiswi, Dosen Unila ini Kena Vonis PN Tanjungkarang 1,4 Tahun

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menerimanya. Dalam sidang sebelumnya di PN, Senin (19/11/2018) lalu, JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan menuntut terdakwa Chandra Ertikanto oknum dosen di FKIP Unila selama dua tahun penjara. Chandra dituntut bersalah dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya. "Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," kata JPU Kadek Agus Dwi dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

458


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved