Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DKPP Bakal Gelar Sidang di Lampung, Gali Keterangan Saksi Jual-Beli Jabatan Komisioner KPU
Lampungpro.co, 16-Dec-2019

Heflan Rekanza 734

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan jual beli jabatan dalam seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, yang diduga dilakukan oleh anggota komisioner KPU Lampung inisial ENF. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memanggil Chandra Muliawan, sebagai advokat yang diberikan kuasa dari pengadu Budiyono.

Dalam surat sidang panggilan nomor 4837/PS.DKPP/SET-04/XII/2019, pemanggilan diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu. Pemanggilan sidang dilakukan di majelis sidang DKPP ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (19/12/2019) mendatang.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, dalam catatannya pihak pengadu membawa 8 rangkap berkas pengaduan lengkap dengan alat bukti primer, serta membawa saksi yang diperlukan. Pihak pengadu juga diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan sidang.

Dalam surat tersebut, DKPP RI juga memanggil pihak terkait seperti Ketua KPU Lampung beserta anggota komisionernya, dan Ketua Bawaslu Lampung beserta anggota komisioner.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved