BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus dugaan jual beli jabatan dalam seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kota di Provinsi Lampung, yang diduga dilakukan oleh anggota komisioner KPU Lampung inisial ENF. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memanggil Chandra Muliawan, sebagai advokat yang diberikan kuasa dari pengadu Budiyono.
Dalam surat sidang panggilan nomor 4837/PS.DKPP/SET-04/XII/2019, pemanggilan diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu. Pemanggilan sidang dilakukan di majelis sidang DKPP ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (19/12/2019) mendatang.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, dalam catatannya pihak pengadu membawa 8 rangkap berkas pengaduan lengkap dengan alat bukti primer, serta membawa saksi yang diperlukan. Pihak pengadu juga diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan sidang.
Dalam surat tersebut, DKPP RI juga memanggil pihak terkait seperti Ketua KPU Lampung beserta anggota komisionernya, dan Ketua Bawaslu Lampung beserta anggota komisioner.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia