PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Sukoharjo, Pringsewu, terpaksa menembak kaki S alias Leman karena melawan saat ditangkap dengan tuduhan mencuri sapi, Sabtu (17/7/2021) malam. Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, pelaku ditangkap di rumahnya Dusun Talang Koang, Desa Gerning Kecamatan, Tegineneng Pesawaran.
"Saat dilakukan upaya pengembangan kasus melakukan upaya perlawanan, petugas memberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," ujar Iptu Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (17/7/3021) siang.
Tersangka ditangkap karena mencuri sapi betina di kandang belakang rumah Jumadi (50) di Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada Selasa (6/8/2019) sekira pukul 02.30 WIB. "Atas kejadian pencurian korban kehilangan seekor sapi warna merah berjenis kelamin betina seharga Rp12 juta," kata Kapolsek.
Peristiwa berawal saat korban tertidur kemudian terbangun karena mendengar suara gaduh dari belakang rumahnya. Saat mengecek kandang sapi ternyata seekor sapi miliknya hilang. Setelah dilakukan pencarian tidak membuahkan hasil lalu korban langsung melaporkan kepada petugas kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi polisi langsung memburu para pelaku yang menurut keterangan sejumlah saksi mengetahui ada kendaraan jenis truk yang diduga mengangkut sapi hasil curian melintas menuju arah Tegineneng. Alhasil, setelah melakukan pengejaran akhirnya polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai milik pelaku sedang berhenti terparkir di desa Gerning Kecamatan Tegineneng.
Saat dilakukan pemeriksaan benar didalamnya terdapat seekor sapi milik korban yang hilang. "Pada saat pengejaran tersebut polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sapi dan kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkutnya, sedangkan pelaku sudah tidak diketahui keberadaanya," jelas Kapolsek.
Berawal dari penemuan barang bukti tersebut kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya berhasil diidentifikasi Leman. "Polisi beberapa kali melakukan upaya penggrebekan namun pelaku selalu berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas," ungkap Iptu Timur Irawan
Meski beberapa kali gagal, tidak menyurutkan semangat polisi untuk terus memburu S. Saat penangkapan pelaku bersifat kooperatif dan mengakui semua perbuatanya. Namun saat dilakukan upaya pengembangan kasus pelaku berupaya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kembali sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya.
"Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku mencuri bersama rekanya berinisial R yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran. Saat ini pelaku berhasil kami amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik. Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolsek. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
342
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia