BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Dosen Universitas Malahayati Bandar Lampung menggelar sosialisasi penerapan Aplikasi, Informed Consent Online mengenai Pelayanan dan Jaminan Kesehatan terhadap pengobatan Tradisional di Bandar Lampung, Sabtu (24/11/2022), di Aula Fakultas Kesehatan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Rissa Afni Martinouva, S.H., M.H, Sri Maria Puji Lestari, dr., M.Pd. Ked, dan Marcelly Widya Wardana, S.T., M.T. sebagai bentuk Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam dunia pendidikan.
Penyuluhan dilakukan dengan menghadirkan pemateri dari Ketua Forum Komunikasi HATTRA Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, dan Pihak Pengembang Teknologi Informed Consent Online. Penyuluhan ini memberikan tentang pemahaman alasan pengobatan tradisional diarahkan menggunakan informed consent online secara hukum, kesehatan dan pengembangan teknologi.
Rissa memaparkan tujuan dan manfaat dari Program Aplikasi Informed Consent Online. Perjanjian penyembuhan merupakan bidang keilmuan perdata yang berfungsi mengantisipasai kegiatan perjanjian pihak-pihak. Agar dapat melindungi hak dan kewajiban kedua pihak atau lebih, kata Rissa.
Selain itu, Rissa Afni Martinouva mengatakan pelaksanaan adanya aplikasi informed consent online sebagai perlindungan hukum baik kepada penyelenggara pengobatan tradisional maupun kepada pasien sebagai konsumen. Pengabdian bersama mitra masyarakat telah dilakukan terkait adanya penerapan perjanjian penyembuhan berupa aplikasi informed consent online, pada pelaksanaan pengobatan tradisional di Kota Bandar Lampung, ujarnya.
Kemudian, Penyuluh Tyan Tasa menerangkan terkait penyuluhan sistem informasi dari program informed consent online. Terhadap alur penggunaan informed consent online. Melalui alamat kepkmalahayati.my.id/ic, maka para penyehat tradisional dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dapat menggunakan aplikasi ini, kata Tyan.
Selain itu, terdapat Leni septiana, SKM, M.Kes. dan Ajeng Sekar Lestari S.KM merupakan penyuluh dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, yang memberikan materi pembinaan dari dinas kesehatan dan prosedur perizinan penyehat tradisional. Ketua FORKOM HATTRA Kota Bandar Lampung Janjan Suja menyatakan dan menyambut baik hadirnya informed consent online. (***)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4586
Pringsewu
504
Lampung Selatan
481
Tulang Bawang
531
Kominfo LamSel
985
181
03-Jul-2025
175
03-Jul-2025
344
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia