BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, mengusulkan agar para Wajib Pajak (WP), yang tidak membayar pajak atau pengemplang pajak di Bandar Lampung, dipublikasikan dan dipajang di Billboard atau Banner.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, M. Yusuf Erdiansyah Putra dari fraksi Hanura, saat rapat kerja dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, pada Senin lalu (30/4/2018).
"Saya mengusulkan agar nama nama WP pengemplang pajak tertinggi, minimal urutan Iima besar dipublikasikan saja dan dipasang pada Billboard. Pasang saja di tempat strategis atau pusat pusat keramaian, seperti ditugu Adipura, tugu pengantin atau tempat strategis lainnya," ujar Yusuf.
Yusuf mengungkapkan, bahwa ia juga mengusulkan agar ditempat usaha yang menunggak pajak ditempel striker dengan tulisan "Tempat usaha ini menunggak pajak". Dengan begitu, para pengemplang pajak ini malu. "Pada akhirnya kan nanti mereka akan menunaikan kewajibannya untuk membayar dan taat bayar pajak," ungkapnya.
Senada dengan Yusuf, Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi turut mendukung usulan ini. Menurutnya, usulan ini bisa membuat para wajib pajak malu dan segera memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. "Kami terima dan setuju usulan tersebut untuk membuat jera dan malu para pelaku usaha penunggak pajak" ujarnya.(REKANZA/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia