KALIANDA (Lampungpro.co): Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Lampung Selatan 2025, yang berlangsung Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Lampung Selatan, Jumat (29/11/2024).
Rapat paripurna itu dihadiri langsung Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto serta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin. Sementara rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta Wakil Ketua III Bela Jayanti.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli mengatakan, delapan fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKS.
"Selanjutnya Ranperda APBD Lampung Selatan 2025 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Lampung Selatan," kata Erma Yusneli.
Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli.
Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Lampung Selatan, yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD 2025 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan.
Nanang menyampaikan, rancangan APBD 2025 merupakan instrumen fiskal yang mendukung pembangunan daerah, yang disusun dengan semangat optimisme dan inklusivitas yang menjadi fondasi bagi pemerintahan di Lampung Selatan.
"Pengelolaan APBD ini akan difokuskan pada peningkatan indikator makro yang menjadi gambaran kemajuan pembangunan daerah Lampung Selatan," ujar Nanang Ermanto.
Ada pun kebijakan yang diorientasikan dalam program dan kegiatan APBD tahun 2025, diharapkan dapat memberikan dampak nyata khususnya dalam mendukung percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dengan demikian, indikator kinerja yang ditetapkan dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan, yang tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.
Nanang juga menyatakan, seluruh rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan telah dicatat dan diterima, serta akan menjadi materi pihak eksekutif dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD 2025.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya Raperda APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk dievaluasi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1190
Lampung Selatan
2314
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia