KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan, menggelar rapat paripurna secara virtual di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (13/5/2022). Rapat paripurna ini, untuk penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Selatan, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki. Rapat Paripurna dihadiri 38 anggota DPRD Lampung Selatan dengan rincian, 18 orang hadir secara fisik dan 20 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Terpisah, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto bersama anggota Forkopimda, mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa. Mengawali rapat paripurna itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi menyebutkan, Raperda berasal dari DPRD maupun badan, harus dibahas bersama-sama oleh DPRD maupun kepala daerah, untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menjelaskan, tujuan dari penyusunan Raperda ini, sebagai upaya perlindungan, pencegahan, fan penanggulangan ke masyarakat, terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Hal ini juga, untuk membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
"Lalu menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan narkoba. Substansi materi ini, berkaitan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," jelas Nanang Ermanto.
Hal ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, dan tim terpadu atau Satgas narkotika. Lalu rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar (bersih narkoba). (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25534
Humaniora
3457
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia