Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Lampung Selatan Mulai Bahas Raperda Fasilitas Hingga Pemberantasan Narkoba
Lampungpro.co, 14-May-2022

Febri Arianto 911

Share

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan | Lampungpro.co/Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan, menggelar rapat paripurna secara virtual di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (13/5/2022). Rapat paripurna ini, untuk penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lampung Selatan, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki. Rapat Paripurna dihadiri 38 anggota DPRD Lampung Selatan dengan rincian, 18 orang hadir secara fisik dan 20 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Terpisah, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto bersama anggota Forkopimda, mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa. Mengawali rapat paripurna itu, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi menyebutkan, Raperda berasal dari DPRD maupun badan, harus dibahas bersama-sama oleh DPRD maupun kepala daerah, untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menjelaskan, tujuan dari penyusunan Raperda ini, sebagai upaya perlindungan, pencegahan, fan penanggulangan ke masyarakat, terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Hal ini juga, untuk membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif  lainnya.

"Lalu menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan narkoba. Substansi materi ini, berkaitan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," jelas Nanang Ermanto.

Hal ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, dan tim terpadu atau Satgas narkotika. Lalu rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar (bersih narkoba). (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved