KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak, dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan yang berlangsung di Gedung DPRD, Rabu (23/9/2020) sore..Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, ada delapan fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual. Dimana Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Sementara pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal mengatakan, bahwasanya usulan Raperda Kabupaten Layak Anak yang disampaikan pihak eksekutif, telah disertakan dengan naskah akademik. Hal itu menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Raperda Kabupaten Layak Anak ini sudah selayaknya harus ditetapkan. Sehingga akan menjadi pedoman payung hukum, terhadap penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Ketelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Bapemperda, Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Kabupaten Layak Anak sudah memenuhi unsur-unsur pembentukannnya," kata Jenggis Khan Haikal.
Sementara itu, Sekda Lampung Selatan Thamrin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Khususnya kepada Ketua DPRD dan anggota Bapemperda yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah, dan telah meluangkan waktu serta tenaga untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Kabupaten Layak Anak.
Selanjutnya kami menyambut baik atas pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Lampung Selatan yang telah menyampaikan harapan, saran, masukan, serta kritik yang bersifat membangun terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah ini. Kami minta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku pemrakarsa Raperda tersebut, agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan," ungkap Thamrin.
Sehingga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan, dapat dilaksanakan secara efektif. Selain itu, Perda ini juga untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Lampung Selatan. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
595
Olahraga
12319
Tulang Bawang
9390
Bandar Lampung
5411
321
17-May-2025
500
17-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia