Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Sahkan Raperda Kabupaten Layak Anak di Lampung Selatan
Lampungpro.co, 24-Sep-2020

Febri 635

Share

DPRD Lampung Selatan Saat Mengesahkan Perda Anak | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak, dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan yang berlangsung di Gedung DPRD, Rabu (23/9/2020) sore..Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, ada delapan fraksi di DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual. Dimana Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Sementara pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang terdiri dari Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni menandatangani MoU tersebut dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan Jenggis Khan Haikal mengatakan, bahwasanya usulan Raperda Kabupaten Layak Anak yang disampaikan pihak eksekutif, telah disertakan dengan naskah akademik. Hal itu menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sementara itu, Sekda Lampung Selatan Thamrin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Khususnya kepada Ketua DPRD dan anggota Bapemperda yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah, dan telah meluangkan waktu serta tenaga  untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Kabupaten Layak Anak.

Sehingga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan, dapat dilaksanakan secara efektif. Selain itu, Perda ini juga untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Lampung Selatan. (RLS/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

280


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved