JAKARTA (Lampungpro.com) : Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum para KPK. Rusliyanto sebelumnya didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 5 tahun denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan milik Rusliyanto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Rusliyanto juga dituntut dengan pidana tambahan yakni, pencabutan hak politik selama lima tahun selesai ia menjalani pidana pokok. Jaksa menilai, Rusliyanto terbukti menerima Rp 1 miliar sebagai pelicin penandatanganan surat persetujuan dari DPRD Lampung Tengah atas pinjaman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun anggaran 2018.
Kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, Rusliyanto meminta surat pernyataan pimpinan DPRD serta meminta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Romli mengambil surat pernyataan yang ada pada anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah Madani.
Sementara Natalis dituntut menerima suap dari Mustafa sebesar Rp9.6 miliar yang kemudian diteruskan ke beberapa anggota DPRD Lampung Tengah. Penerimaan suap oleh keduanya lantaran pihak DPRD Lampung Tengah sempat menolak menandatangani surat persetujuan adanya pinjaman daerah. Berdasarkan aturan, pinjaman daerah harus atas persetujuan DPRD. "Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.
Jaksa menyebutkan uang yang diterima Natalis bertahap mulai dari Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, Rp 495 juta, Rp1,2 miliar, dan Rp1 miliar. Dari penerimaan tersebut, Natalis telah mengembalikan Rp 590 juta. Sama halnya dengan Rusliyanto, Natalis dituntut pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
Atas tuntutan terhadap dua terdakwa jaksa penuntut umum mencantumkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, mencederai tatanan birokrasi dan pemerintahan. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya berterus terang dan menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga.
Rusliyanto dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Natalis dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
341
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia