Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Bacaleg DPRD Bandar Lampung Ditemukan Berstatus ASN, Bawaslu: Sedang Diproses
Lampungpro.co, 24-May-2023

Febri Arianto 6511

Share

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar (tengah) Saat Diwawancarai di Mapolda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung, menemukan adanya dua bakal calon legislatif (Bacaleg) masih berstatus pegawai aparatur sipil negara (ASN) aktif, saat proses verifikasi administrasi.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar membenarkan adanya temuan tersebut. Keduanya mencalonkan diri sebagai Bacaleg di DPRD Bandar Lampung.

"Iya benar, saat ini sedang diproses untuk digali keterangan dengan KPU dan bakal calon, untuk memastikan status ASN-nya," kata Iskardo P. Panggar saat diwawancarai Lampungpro.co di Mapolda Lampung, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya Bawaslu bersama KPU, bakal menelusuri apakah kedua Bacaleg berstatus ASN sudah mengundurkan diri atau belum.

Kemudian Bawaslu juga bakal memastikan jika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, apakah surat pengunduran dirinya sudah keluar atau tidak.

"Jadi dua itu mencalonkan diri di DPRD Bandar Lampung, namun saat ini masih diproses bersama," ujar Iskardo P. Panggar.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, mencatat ada 695 bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan 18 partai politik, untuk bertarung dalam Pemilu legislatif tahun 2024. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved