Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Bandit Beraksi di Kediri, Satu Asal Natar Lampung Selatan
Lampungpro.co, 16-Jul-2019

Erzal Syahreza 696

Share

Bandit, Bandit Beraksi, Kejahatan, Kejahatan Lampung, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dua bandit jalanan dilumpuhkan. Mereka ditangkap usai beraksi di Kecamatan Pare, Kediri. Dua pelaku adalah Sofyan (48), warga Natar, Lampung Selatan dan Ahmad Junaidi (42), warga Kendal Jawa Tengah. Sedangkan dua rekan kejahatan mereka masih buron.

Pada 19 Mei 2019 lalu, pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza memepet Subandi (55) yang yang sedang mengendarai motor. Subandi sendiri merupakan warga Kecamatan, Plemahan Kabupaten Kediri.

Dengan modus seolah mengenal korban, pelaku mengajak ngobrol, setelah itu korban diajak masuk dalam mobil untuk selanjutnya dirampas barang berharga miliknya. Dengan cara dicekik dan dipukul bagian tubuhnya, setalah itu korban diturunkan di pinggir jalan. Uang sebanyak Rp. 40 juta dan Handphone milik korban digasak pelaku.

Kapolres Kediri AKBP Ronny Faisal Saiful membenarkan aksi pelaku yang cukup lihai dan nekad. Dengan mengamati korbannya terlebih dahulu sebelum dieksekusi, apalagi pelaku berlagak mengenal korban. Sehingga dengan mudahnya mengelabui korbannya.

"Pelaku ini komplotan dari Lampung dan beraksi antar Provinsi, di Jawa tengah, Kediri, Ngawi, Mojokerto Jawa Timur, modusnya cukup nekad dan berani apalagi berlagak mengenal korbannya," Ucap Ronny, Senin, (15/7/2019).

Senada dengn Kapolres Kediri Kasatreskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha mengatakan pelaku berhasil dibekuk polisi di sebuah hotel di Kediri. Namun karena pelaku melawan saat akan diamankan oleh unit Opsnal Polres Kediri. Dua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki pelaku.

"Mereka kita amankan saat berada di Hotel di Kediri, usai beraksi mereka istirahat di hotel. Saat kita amankan mereka berusaha melawan dan melarikan diri, kita terpaksa lakukan tindakan tegas namun terukur kita lumpuhkan pelaku," jelas Ambuka.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah handphone dan pakaian korban saat disekap dalam mobil. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 9 Tahun penjara dengan pasal 365 KUHP. Dua pelaku adalah Sofyan (48), warga Natar, Lampung Selatan dan Ahmad Junaidi (42), warga Kendal Jawa Tengah. Sedangkan dua rekan kejahatan mereka masih buron.

Pada 19 Mei 2019 lalu, pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza memepet Subandi (55) yang yang sedang mengendarai motor. Subandi sendiri merupakan warga Kecamatan, Plemahan Kabupaten Kediri.

Dengan modus seolah mengenal korban, pelaku mengajak ngobrol, setelah itu korban diajak masuk dalam mobil untuk selanjutnya dirampas barang berharga miliknya. Dengan cara dicekik dan dipukul bagian tubuhnya, setalah itu korban diturunkan dipinggir jalan. Uang sebanyak Rp. 40 juta dan Handphone milik korban digasak pelaku.

Kapolres Kediri AKBP Ronny Faisal Saiful membenarkan aksi pelaku yang cukup lihai dan nekad. Dengan mengamati korbannya terlebih dahulu sebelum dieksekusi, apalagi pelaku berlagak mengenal korban. Sehingga dengan mudahnya mengelabui korbannya.

"Pelaku ini komplotan dari Lampung dan beraksi antar Provinsi, di Jawa tengah, Kediri, Ngawi, Mojokerto Jawa Timur, modusnya cukup nekad dan berani apalagi berlagak mengenal korbannya," Ucap Ronny, Senin, (15/7/2019).

Senada dengn Kapolres Kediri Kasatreskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha mengatakan pelaku berhasil dibekuk polisi di sebuah hotel di Kediri. Namun karena pelaku melawan saat akan diamankan oleh unit Opsnal Polres Kediri. Dua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki pelaku.

"Mereka kita amankan saat berada di Hotel di Kediri, usai beraksi mereka istirahat di hotel. Saat kita amankan mereka berusaha melawan dan melarikan diri, kita terpaksa lakukan tindakan tegas namun terukur kita lumpuhkan pelaku," jelas Ambuka.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah handphone dan pakaian korban saat disekap dalam mobil. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 9 Tahun penjara dengan pasal 365 KUHP. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22629


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved