Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Bulan, Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan Ganja
Lampungpro.co, 27-Jun-2025

Amiruddin Sormin 290

Share

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat memaparkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 24 kasus periode April-Juni 2025 | LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika sepanjang April hingga Juni 2025. Sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 33 pria dan satu perempuan yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas Sumatera dan Jawa.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja. "Pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui sistem Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, yang menjadi jalur strategis peredaran narkoba antarpulau," kata AKBP Yusriandi saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025).

Menurut AKBP Yusriandi, para pelaku merupakan kurir dari jaringan narkoba lintas provinsi yang hendak mendistribusikan barang haram ke wilayah Jakarta dan Lombok.

"Modus mereka bervariasi, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus, kurir barang, hingga pasangan suami istri. Jaringan yang kami ungkap kali ini berbeda dari pengungkapan sebelumnya, meski sama-sama lintas pulau," jelas Yusriandi.

Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat (16/5/2025), saat petugas mengamankan enam orang—lima pria dan satu perempuan—yang hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu menggunakan kendaraan bus.

Para pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan menerima bayaran untuk membawa sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok.

"Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2). Untuk kasus ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2)," ujar Kapolres.

Ancaman pidana bagi para tersangka mulai dari lima tahun, hingga maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, nilai ekonomi barang bukti ditaksir lebih dari Rp120 miliar. Estimasi itu berdasarkan harga pasar, yakni Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.

"Jika peredaran ini tidak digagalkan, maka potensi kerusakan yang ditimbulkan bisa berdampak pada hampir 876 ribu jiwa. Ini bentuk nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam melindungi masyarakat," tegas Yusriandi.

"Polres Lampung Selatan dan Polsek jajaran akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum pemberantasan narkoba di wilayah Lampung Selatan," pungkasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Hen ra Lampungpro.co

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

1612


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved