PRINGSEWU (Lampungpro.com): Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota tersangka pembobol asrama mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Alifa Pringsewu.�Tersangka Wawan Hermawan alias Wawan alias Pacol Goang merupakan warga Lingkungan 1, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Dari tangan pria 42 tahun yang berprofesi sebagai sopir tersebut, turut diamankan linggis ukuran 50 cm, satu unit handphone Nokia 130 berikut kotaknya,�tiga pakaian, dan satu powerbank Samsung.�Dari penangkapan tersangka, terungkap dua kejahatan lain pada Januari 2019 di Sekolah SMK Karya Bhakti Pringsewu dengan barang bukti palu, sebilah pisau,�satu kain penutup wajah (sebo), satu celana pendek Levis, dan�satu singlet warna putih.
Kemudian, di Asrama Akbid Alifa Sidoharjo pada Mei 2019, tersangka berhasil mencuri�satu�alat pemotong rumput STHIL dan uang tunai Rp3 Juta. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Ryen Nawang Octis Mabellanti (23), penghuni asrama di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting, Tanggamus�pada 19 April 2019.�
"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tim gabungan menangkap tersangka saat berada di rumahnya, kemarin Senin (24/6/2019) pukul 16.30 Wib,"�kata AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (25/6/2019) pagi.
Modusnya, pada Jumat (19/4/2019) pukul 21.00 Wib tersangka masuk Asrama Kampus Akbid Alifa dengan memanjat pagar tralis. Kemudian, masuk ke kamar asrama dengan mencongkel pintu menggunakan linggis dan mengambil barang-barang milik korban.�"Saat kejadian, asrama kosong karena libur," jelas dia.
Sejumlah barang berharga milik korban yang diambil tersangka berupa�satu�HP merk Nokia 130 warna merah,�satu laptop Asus hitam,�satu�laptop Toshiba, satu notebook Acer,�satu celengan berisi uang tunai sektiar Rp900 ribu, dan�powerbank�Samsung.�"Pada pengungkapan laporan 19 April 2019 tersebut, berhasil diamankan�dua barang bukti. Sedangkan laptop dan notebook dijual tersangka masih dalam pencarian," kata dia.
Atas kejahatannya tersebut, tersangka akan dijerat�tiga perkara berbeda sesuai masing-masing laporan ke Polsek Pringsewu Kota.�"Dalam perkara tersebut masing-masing kasus tersangka dapat terancam hukuman maksimal�sembilan tahun penjara,"�kata Edi Qorinas.
Tersangka mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian selalu sendiri, sejak Januari hingga April 2019 di tiga lokasi yakni dua kali di�asrama Akbid Alifa dan sekali di SMK Karya Bhakti. Dia�mengaku laptop hasil kejahatannya dijual Rp2 juta ditambah uang tunai yang dicuri tersebut Rp2 juta habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pria yang sehari-hari sopir truk Colt Diesel itu mengaku menyesal dan akan mempertanggungjawankan perbuatannya di hadapan hukum.�"Sejak Januari 2019, sudah tiga kali. Hasilnya dapet Rp4 jutaan, uangnya� habis di pakai sehari-hari, " ucap pria dua anak tersebut. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4116
Lampung Selatan
1251
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia