KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum PNS spesialis pencuri burung, berinisial HE (44) warga Pekon Bandar Suka Bumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Kota Agung atas perkara pencurian burung merpati. Atas penangkapan HE, diketahui bahwa dia merupakan spesialis pencuri burung dan pernah masuk penjara dalam kasus serupa setelah menggasak burung kicau di Talang Padang beberapa tahun lalu.
Bukan hanya burung, HE kembali masuk penjara atas kasus pencurian sepeda bernilai Rp3 juta pada 8 Agustus 2020 milik warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, mengatakan tersangka HE ditangkap setelah dipergoki warga mencuri dua pasang burung merpati bernilai Rp2,5 juta di Gang Metal Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. "Tersangka ditangkap pada Selasa 11 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB," kata AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (13/4/2023).
Pemilik burung yakni Bahrul Muhit (28) merupakan warga Gang Metal Pasar Madang. Ada pun barang bukti yang diamankan berupa sepasang burung merpati. "Selain burung merpati, dari tersangka turut diamankan sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi dan satu buah tas ransel kecil yang digunakan membungkus burung merpati," ujar AKP Made.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadin diketahui korban saat dia diberi kabar temannya bahwa burung merpatinya yang diletakan di kandang hilang. Pencurinya berhasil diamankan warga pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk memastikan itu, kemudian korban memeriksa kandang burung dan benar hilang. Dia juga melihat burung merpatinya dibungkus di tas tersangka. Sehingga dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung.
"Setelah dicek, benar burung merpati tersebut adalah miliknya. Korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab dia mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta," jelas AKP Made.
Kapolsek mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan datang ke lokasi membawa sepeda motor dan berpura-pura hendak bertamu. Setelah dirasa aman. dia mengambil burung merpati korban.
"Modusnya berpura-pura bertamu. Saat diketahui lokasi aman, pelaku mengambil burung merpati korban dan dimasukkan ke tas yang dia bawa," ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian burung di Gisting pada 2017 dan pencurian sepeda pada 2020 di Kecamatan Semaka. "Tersangka merupakan resedivis, sudah dua kali masuk penjara pada 2017 dan 2020," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana. Ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolsek AKP Made. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1267
Lampung Selatan
3961
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia