SEPUTIH MATARAM (Lampungpro.co) Tak kuat menahan nafsu, AK (34) warga Kampung Sendang Agung, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah tega menyetubuhi anak tetangga sendiri yang masih di bawah umur sebanyak dua kali. Aksi bejat pelaku terungkap, setelah korban E (15) menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram, Sabtu (7/1/2023).
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pelaku diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Ya benar, berbekal laporan ibu korban yang tidak terima atas perbuatan AK terhadap putrinya, pelaku kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Jumat siang (13/1/2023), .kata Kapolsek saat dikonfirmasi.Senin (16/1/2023)
Kapolsek mengatakan, korban E (15) merupakan tetangga pelaku. Korban tinggal bersama orang tuanya di sebuah kontrakan yang tak jauh dari rumah pelaku. Korban ini sering main ke rumah pelaku untuk bermain bersama anaknya yang masih balita.
Pelaku tersebut mempunyai istri dan mempunyai anak yang masih kecil. Sehingga korban kerap datang ke rumah pelaku untuk bermain bersama anaknya.
Saat itulah, pelaku mulai mengamati dan muncul pikiran-pikiran kotor terhadap korban. Menurut keterangan pelaku, dia sering ditinggal pergi oleh istrinya untuk pulang ke rumah orang tuanya yang berada di kampung sebelah, ujarnya.
Kapolsek menjelaskan kejadian berawal, pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 11.30 WIB, ketika orang tua korban tidak berada di kontrakan. Pelaku tiba-tiba masuk dari pintu belakang, lalu mengunci pintu rumah dan menyekap serta membekap mulut korban.
Setelah itu pelaku mengancam korban dengan berkata Jangan bilang orang tuamu, kalau sampai bilang akan saya pukul nanti kamu, terang Kapolsek menirukan perkataan pelaku.
Kemudian korban dibawa ke kamar dan diperkosa oleh pelaku, tambahnya.
Tak hanya sampai di situ. Satu minggu kemudian pada bulan yang sama, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Kali ini, korban dipanggil saat lewat depan rumahnya. Kemudian korban disetubuhi oleh pelaku ketika istrinya tidak berada di rumah.
Curiga melihat gerak gerik putrinya yang sering mengeluh karena sakit perut, seketika orang tua korban langsung bertanya kepada putrinya. Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orang tuanya dan atas kejadian tersebut. Korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Mapolsek Seputih Mataram,bungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. AK dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5737
Olahraga
348
Kominfo Lampung
344
Kominfo Lampung
368
172
05-Jul-2025
289
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia