Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Oknum TNI Jalani Sidang Perdana Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan, Terancam Hukuman Mati
Lampungpro.co, 11-Jun-2025

Amiruddin Sormin 959

Share

Suasana sidang perdana kasus penembakan tiga polisi Way Kanan di Palembang. LAMPUNGPRO.CO

PALEMBANG (Lampungpro.co): Dua oknum anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus penembakan tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/6/2025). Keduanya adalah Peltu Lubis, Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Bazarsyah, anggota Subramil yang sama, yang tiba di lokasi sidang dengan pengawalan ketat Polisi Militer sekitar pukul 08.58 WIB.

Mengenakan pakaian tahanan kuning dengan tangan diborgol dan wajah tertutup masker, keduanya tidak memberikan komentar kepada media. Sidang yang dipimpin Kolonel CHK (K) Endah Wulandari sebagai Ketua Majelis Hakim ini menjadi sorotan karena menyangkut tewasnya tiga personel Polres Way Kanan.

Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, menyebut sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Ia menambahkan bahwa majelis hakim juga terdiri dari dirinya sendiri dan Kapten CHK Sugiarto.

Dalam surat dakwaan, Kopda Bazarsyah disebut melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota polisi dan dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman terhadapnya mencapai lebih dari 15 tahun penjara hingga pidana mati.

“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, karena ancaman pidana dalam kasus ini lebih dari 15 tahun dan atau pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.

Situasi di luar pengadilan tampak dijaga ketat aparat gabungan Polisi Militer dan petugas keamanan, menyusul besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut. Peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi itu sempat mengguncang publik Lampung dan nasional.

Proses hukum terhadap dua oknum TNI ini dinilai sebagai wujud pertanggungjawaban militer atas pelanggaran berat yang terjadi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

2317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved