Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pasangan Calon Kepala Daerah Kena Sanksi KPU Lampung Selatan, Stop Kampanye Tiga Hari
Lampungpro.co, 22-Nov-2020

Febri 1293

Share

Tiga Paslon Lampung Selatan Saat Debat Pilkada | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye selama tiga hari, kepada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, dikarenakan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 lebih dari tiga kali saat berkampanye. Ada pun kedua pasangan calon tersebut yakni pasangan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin.

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode tatap muka dan dialog ini dimulai sejak 22-24 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye. Pemberian sanksi ini, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan.

"Pemberian sanksi tersebut, dikarenakan keduanya melakukan sejumlah pelanggaran, terkait dengan penerapan protokol kesehatan dimasa kampanye. Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Lampung Selatan, terdapat 17 kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dilakukan kedua pasangan calon," kata Ansurasta Razak dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).

Ada pun rinciannya, pasangan calon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam 13 kali melanggar protokol kesehatan. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin enam kali melanggar protokol kesehatan. "Pemberian sanksi tersebut, sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19," ujar Ansurasta.

Keputusan pemberian sanksi tersebut, tertuang dalam surat nomor 415/Pl.02.4/1801/KPU-Kab/XI/2020 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Lamsel. Dalam surat tersebut, KPU melarang pasangan calon nomor urut 2 dan 3 untuk melakukan kampanye selama tiga hari. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16120


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved