LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye selama tiga hari, kepada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, dikarenakan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 lebih dari tiga kali saat berkampanye. Ada pun kedua pasangan calon tersebut yakni pasangan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin.
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode tatap muka dan dialog ini dimulai sejak 22-24 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye. Pemberian sanksi ini, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan.
"Pemberian sanksi tersebut, dikarenakan keduanya melakukan sejumlah pelanggaran, terkait dengan penerapan protokol kesehatan dimasa kampanye. Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Lampung Selatan, terdapat 17 kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dilakukan kedua pasangan calon," kata Ansurasta Razak dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).
Ada pun rinciannya, pasangan calon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam 13 kali melanggar protokol kesehatan. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin enam kali melanggar protokol kesehatan. "Pemberian sanksi tersebut, sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19," ujar Ansurasta.
Keputusan pemberian sanksi tersebut, tertuang dalam surat nomor 415/Pl.02.4/1801/KPU-Kab/XI/2020 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Lamsel. Dalam surat tersebut, KPU melarang pasangan calon nomor urut 2 dan 3 untuk melakukan kampanye selama tiga hari. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16120
EKBIS
8724
Bandar Lampung
6086
141
04-Apr-2025
342
03-Apr-2025
384
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia