Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pria Asal Abung Selatan Kedapatan Edarkan Sabu di Lampung Utara
Lampungpro.co, 14-Aug-2021

Febri 1142

Share

Dua Pelaku Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua pria asal Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara digulung Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, setelah didapati mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (11/8/2021) sore. Ada pun keduanya diketahui berinisial MRDS (30) dan IPY (31).

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utata AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, keduanya diamankan anggota saat berada di kediaman MRDS. "Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (14/8/2021).

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, lima lembar plastik klip, dan satu celana pendek warna cream. "Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Aris Satrio Sujatmiko. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

2253


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved