KOTABUMI (Lampungpro.co): Dua pria asal Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara digulung Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara, setelah didapati mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (11/8/2021) sore. Ada pun keduanya diketahui berinisial MRDS (30) dan IPY (31).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Utata AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, keduanya diamankan anggota saat berada di kediaman MRDS. "Keduanya ditangkap berkat informasi masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (14/8/2021).
Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar seberat 3,12 Gram, lima lembar plastik klip, dan satu celana pendek warna cream. "Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Aris Satrio Sujatmiko. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
2253
Lampung Raya
2929
Pesisir Barat
434
152
12-Jun-2025
273
12-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia