Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pria Asal Trimurjo Lampung Tengah ini Diringkus karena Cabuli Gadis 16 Tahun, Satu Hamil 7 Bulan
Lampungpro.co, 08-Mar-2025

Amiruddin Sormin 30157

Share

Dua pelaku pencabulan ditangkap aparat Unit PPA Polres Lampung Tengah. DOK POLRES LAMPUNG TENGAH

TRIMURJO (Lampungpro.co): Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah menangkap dua tersangka kasus pencabulan dalam sehari. Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono mengatakan kedua tersangka yang ditangkap memiliki kasus berbeda.

Mereka ialah inisial PJ (21) warga Terusan Nunyai dan FK (21) warga Trimurjo, Lampung Tengah. Menurut Tohid, tersangka PJ mencabuli seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di sebuah rumah kosong pada Juli 2024.

"Setiap hari libur, tersangka selalu mengajak korban ke rumah kosong lalu memperkosa hingga korban hamil hamil bulan," kata Tohid, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (8/3/2025).

Kasus ini terungkap saat kedua orang tua korban curiga melihat berbagai perubahan pada anaknya. Setelah diceritakan oleh korban, orang tua Bunga melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, pada Senin (17/2/2025).

Berbekal laporan dari orang tua korban, tersangka PJ, seorang buruh harian lepas dibekuk polisi saat berada di areal perkebunan pisang PT GGP, Lampung Tengah, pada Rabu (5/3/2025). Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka cabul berisinial FK (21) warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Buruh serabutan tersebut merudapaksa seorang gadis ABG berusia 16 tahun

Kasi Humas menjelaskan, pertemuan antara tersangka dengan korban bermula saling sapa melalui media sosial (medsos). "Tersangka dan korban sering kirim chat, sehingga keduanya sepakat bertemu, pada 23 Januari 2025," kata Kasi Humas.

Adapun modus FK yakni dengan mengajak korban berkeliling kampung selanjutnya merayu korban namun sempat ditolak.Dengan segala bujuk rayu dan rayuan gombal, akhirnya tersangka membelokan motornya kearah kebun singkong. "Di sanalah FK mencabuli korban," kata Iptu Tohid.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasi Humas, karena korban tiga hari tidak pulang ke rumah. Sedangkan ponselnya juga tidak aktif, sehingga orang tua korban yang khawatir melakukan pencarian.

Singkat cerita, korban pun berhasil ditemukan di rumah tersangka. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan FK ke unit PPA. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

1193


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved