TRIMURJO (Lampungpro.co): Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah menangkap dua tersangka kasus pencabulan dalam sehari. Kasi Humas Polres Lampung Tengah Iptu Tohid Suharsono mengatakan kedua tersangka yang ditangkap memiliki kasus berbeda.
Mereka ialah inisial PJ (21) warga Terusan Nunyai dan FK (21) warga Trimurjo, Lampung Tengah. Menurut Tohid, tersangka PJ mencabuli seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di sebuah rumah kosong pada Juli 2024.
"Setiap hari libur, tersangka selalu mengajak korban ke rumah kosong lalu memperkosa hingga korban hamil hamil bulan," kata Tohid, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (8/3/2025).
Kasus ini terungkap saat kedua orang tua korban curiga melihat berbagai perubahan pada anaknya. Setelah diceritakan oleh korban, orang tua Bunga melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, pada Senin (17/2/2025).
Berbekal laporan dari orang tua korban, tersangka PJ, seorang buruh harian lepas dibekuk polisi saat berada di areal perkebunan pisang PT GGP, Lampung Tengah, pada Rabu (5/3/2025). Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka cabul berisinial FK (21) warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Buruh serabutan tersebut merudapaksa seorang gadis ABG berusia 16 tahun
Kasi Humas menjelaskan, pertemuan antara tersangka dengan korban bermula saling sapa melalui media sosial (medsos). "Tersangka dan korban sering kirim chat, sehingga keduanya sepakat bertemu, pada 23 Januari 2025," kata Kasi Humas.
Adapun modus FK yakni dengan mengajak korban berkeliling kampung selanjutnya merayu korban namun sempat ditolak.Dengan segala bujuk rayu dan rayuan gombal, akhirnya tersangka membelokan motornya kearah kebun singkong. "Di sanalah FK mencabuli korban," kata Iptu Tohid.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Kasi Humas, karena korban tiga hari tidak pulang ke rumah. Sedangkan ponselnya juga tidak aktif, sehingga orang tua korban yang khawatir melakukan pencarian.
Singkat cerita, korban pun berhasil ditemukan di rumah tersangka. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan FK ke unit PPA. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
1193
129
09-May-2025
181
09-May-2025
157
09-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia