Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Spesialis Jambret Ditangkap Aparat Tekab 308 Polres Tanggamus
Lampungpro.co, 06-Jul-2018

Lukman Hakim 1239

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

TANGGAMUS (Lampungpro.com): Dua tersangka jambret yang sering meresahkan pengguna jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus dibekuk aparat Polsek Kotaagung dan Tekab 308 Polres Tanggamus.

Keduanya RA, warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo. Dia ditangkap Rabu (4/7/18) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Pekon Talagening. Tersangka lainnya, MA, warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat Dia ditangkap di rumahnya pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan Liana (27), warga Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus.

Saat tu, korban mengalami penjambretan Selasa (3/7/2018), sekitar pukul 15.00 WIB, ketika melintas di Pekon Kandangbesi, Kecamatan Kotaagung Bara. Aktu itu, korban bersama suami dan anaknya dalam perjalanan dari Kotaagung menuju Pematangsawa.

"Akibat penjambretan itu, korban mengalami kerugian Rp2,8 juta terdiri dari tas berisi surat-sura penting, handphone dan uang tunai Rp1 juta," kata AKP Syafri Lubis, Kamis (5/7/18) pagi, dilansir Polres Tanggamus.com.

Berdasarkan keterangan keduanya tersangka, bersama komplotannya selama 2018 mereka telah delapan kali beraksi di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti HP milik korban dan pisau jenis badik diamankan di Polsek Kotaagung. Kedua teman tersangka yang telah diidentifikasi masih dilakukan pengejaran. "Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4133


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved