GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus seorang residivis inisial HF yang masuk dalam daftar pencarian orang selama dua tahun, Rabu (13/7/2022). Residivis yang dikenal lihai menghindari sergapan petugas, selalu berpindah-pindah tempat, agar tidak tertangkap Polisi.
Namun, Tim Tekab 308 Polres Lamteng tidak tinggal diam, selalu mencari informasi sekecil apa pun menyangkut keberadaan orang yang masuk radar pencarian petugas. Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas pelaku HF merupakan warga salah satu kampung di Kecamatan Gunung Sugih yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Jumat (11/11/2016) sekitar pkul 13.00 WIB.
Korbannya Raisa (29) seorang duru SD, warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, yang saat itu hendak pulang ke rumah, mengendarai sepeda motor dari arah Gunungsugih. Sesampainya di jembatan Way kali Waya, korban dihadang dua pelaku dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau, jelas AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya pelaku mengambil paksa satu buah tas yang berisi barang milik korban berupa ponsel, KTP dan SIM. Pelaku juga mengambil paksa sepeda motor Honda Vario BE 4167 EI milik korban.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp16 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsugih. Selain perkara tersebut, HF juga diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 2020 di tempat kejadian perkara Tugu Gajah Gunungsugih.
Dua tahun menghilang dan masuk DPO, HF selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Polisi mendapat informasi keberadaan HF sedang menginap di rumah mertuanya. Tim Tekab 308 dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas langsung menuju lokasi untuk menangkapnya.
HF berhasil kami amankan saat terlelap tidur dan tanpa ada perlawan. Untuk barang-bukti 1unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban disita dalam perkara sebelumnya, tegas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. HF dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23163
Bandar Lampung
5355
121
18-Apr-2025
184
18-Apr-2025
1328
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia