TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah oknum guru. Pelaku diduga melakukan perbuatan asusila di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Terungkapnya perbuatan asusila di ponpes tersebut setelah saksi berinisial W (42), warga Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, datang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki berinisial J (15) ke Mapolres Tulang Bawang, Sabtu (3/12/2022) siang.
"Saksi melaporkan anak kandungnya menjadi korban asusila yang dilakukan pelaku berinisial WY (41), berprofesi guru, dan tinggal di salah satu ponpes di Kampung Purwa Jaya," kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (4/12/2022).
Lanjutnya, pelaku WY ini sebelumnya diantarkan langsung pihak ponpes ke Mapolres Tulang Bawang Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku WY ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa perbuatan asusila yang dilakukannya berlangsung sejak 2020 sampai 2022. Semua korban asusila adalah anak laki-laki santri ponpes dan dilakukan di kamar pelaku di areal ponpes.
"Pelaku mengakui korban perbuatan asusilanya sebanyak sembilan orang yang semuanya merupakan santri ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya. Korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini berlangsung selama dua tahun," jelas AKP Wido.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merayu dan membujuk korban. Kemudian sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban. Lalu mengajak korban tidur di kamar pelaku.
"Saat korban berada di kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya," kata perwira lulusan Akpol 2013 itu.
Ada pun barang bukti yang disita petugas dalam kasus asusila ini berupa kasur lantai warna cokelat, bantal warna merah dan putih gambar hello kitty, kaos warna hijau muda, dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia