TULANGBAWANG (Lampungpro): Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang menangkap Sr (19) dan Jm (28), warga Lampung Tengah tersangka curanmor di Tulangbawang. Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, keduanya ditangkap Satreskrim di rumahnya masing-masing pada waktu berbeda.
Sr dan Jm sama-sama berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka Sr ditangkap Rabu (11/7/2018) sekira pukul 21.00 WIB, sedangkan pelaku JU ditangkap hari Kamis (12/7) sekira pukul 04.00 WIB,Kata Raswanto, Kamis (12/7/2018).
Menurut dia, penangkapan berdasarkan laporan dari korban Jaman Mulyadi (49), berprofesi swasta, warga Tiyuh/Kampung Margaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah BE-7842-QI.
Kapolres menceritakan, aksi yang dilakukan kedua tersangka pada Kamis (8/2/2018) sekira pukul 21.00 WIB di dalam rumah korban. Saat itu, posisi sepeda motor milik korban di parkir di dalam ruangan depan dan pintu rolling dalam keadaan terbuka.
Waktu itu, korban sedang menonton televisi yang hanya berjarak sekira 6 meter. Tidak lama korban mendengar sepeda motor miliknya distater di pinggir jalan. Kemudian Jaman ke luar rumah dan melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku ke arah Pasar Mulyaasri.
Korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku namun gagal, karena kehilangan jejak. Berbekal informasi dari korban yang melihat ciri-ciri pelaku, anggota kami melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tadi malam, pelaku berhasil ditangkap.
Saat akan ditangkap, pelaku Jm melakukan perlawan yang membahayakan petugas. Sehingga, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di betis kaki kanan. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti sepeda motor dibawa ke Mapolres Tulangbawang, kata dia.
Kapolres mengimbau kepada seluruh warga, baik itu di Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Tulangbawang Barat agar senantiasa bisa menjadi polisi bagi diri sendiri. Menurut dia, sebelum meninggalkan kendaraan di parkiran, kiranya kendaraan tersebut sudah terkunci stang dan dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan.
Apabila mengalami aksi pencurian segera melapor ke polisi terdekat. Dengan keterbatasan personel yang ada, kami selalu berusaha memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada warga, kata dia. (ROSARIO/PRO2)
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
676
180
09-Jun-2025
638
09-Jun-2025
327
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia