Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Tersangka DPO, Aparat Polres Way Kanan Sita Narkoba 3,45 Gram
Lampungpro.co, 09-Jul-2018

Lukman Hakim 1363

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

WAY KANAN (Lampungpro.com): Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,45 gram dari sebuah rumah terduga bandar narkoba di Dusun Srimulyo, Kampung Negribaru, Kecamatan Blambanganumpu, Kamis (5/7/2018), sekira pukul 18.30 WIB.

Saat anggota akan menuju rumah Ai, di dalam perjalanan dari arah berlawanan, personil bertemu dengan Honda Vario warna hitam tanpa plat yang dikendarai salah satu terduga berinisial Ao (45). Kendaraan itu diberhentikan oleh anggota.

Nelson melanjutkan, usai menyita kendaraan dan barang diduga narkoba, aparat langsung menuju rumah Ai. Namun, tersangka sudah tidak berada di dalam rumah. Disaksikan oleh orangtua tersangka serta saksi dari masyarakat, aparat menggeledah isi rumah.

Di dalam rumah anggota sebuah tas merk Diesel warna abu-abu berisikan barang bukti berupa timbangan dan plastik klip bening serta di atas lantai salah satu kamar rumah terduga ditemukan dua erangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, barang bukti diamankan serta dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kedua tersangka dinyatakan DPO. (INDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved