WAY KANAN (Lampungpro.com): Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,45 gram dari sebuah rumah terduga bandar narkoba di Dusun Srimulyo, Kampung Negribaru, Kecamatan Blambanganumpu, Kamis (5/7/2018), sekira pukul 18.30 WIB.
Saat anggota akan menuju rumah Ai, di dalam perjalanan dari arah berlawanan, personil bertemu dengan Honda Vario warna hitam tanpa plat yang dikendarai salah satu terduga berinisial Ao (45). Kendaraan itu diberhentikan oleh anggota.
Nelson melanjutkan, usai menyita kendaraan dan barang diduga narkoba, aparat langsung menuju rumah Ai. Namun, tersangka sudah tidak berada di dalam rumah. Disaksikan oleh orangtua tersangka serta saksi dari masyarakat, aparat menggeledah isi rumah.
Di dalam rumah anggota sebuah tas merk Diesel warna abu-abu berisikan barang bukti berupa timbangan dan plastik klip bening serta di atas lantai salah satu kamar rumah terduga ditemukan dua erangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, barang bukti diamankan serta dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kedua tersangka dinyatakan DPO. (INDRA/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2437
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia