Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Tersangka DPO, Aparat Polres Way Kanan Sita Narkoba 3,45 Gram
Lampungpro.co, 09-Jul-2018

Lukman Hakim 1363

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

WAY KANAN (Lampungpro.com): Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,45 gram dari sebuah rumah terduga bandar narkoba di Dusun Srimulyo, Kampung Negribaru, Kecamatan Blambanganumpu, Kamis (5/7/2018), sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan itu menidaklanjuti informasi dari warga bahwa di dusun tersebut ada seorang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berinisial Ai (25). Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba bersama Sie Porpam Polres Way Kanan langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan, kata Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, Minggu (8/7/2018).

Saat anggota akan menuju rumah Ai, di dalam perjalanan dari arah berlawanan, personil bertemu dengan Honda Vario warna hitam tanpa plat yang dikendarai salah satu terduga berinisial Ao (45). Kendaraan itu diberhentikan oleh anggota.

Namun, Ao langsung melarikan diri dengan meninggalkan motornya, serta sebuah tas selempang merk YINQISHI warna hitam. Setelah diperiksa, aparat menemukan benda-benda yang berkaitan dengan narkoba diduga sabu serta plastik klip bening, kata dia.

Nelson melanjutkan, usai menyita kendaraan dan barang diduga narkoba, aparat langsung menuju rumah Ai. Namun, tersangka sudah tidak berada di dalam rumah. Disaksikan oleh orangtua tersangka serta saksi dari masyarakat, aparat menggeledah isi rumah.

Di dalam rumah anggota sebuah tas merk Diesel warna abu-abu berisikan barang bukti berupa timbangan dan plastik klip bening serta di atas lantai salah satu kamar rumah terduga ditemukan dua erangkat alat hisap sabu. Selanjutnya, barang bukti diamankan serta dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kedua tersangka dinyatakan DPO. (INDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

5042


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved