Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Tersangka Jambret Ditembak Aparat Polres Tulangbawang
Lampungpro.co, 11-Feb-2018

Lukman Hakim 1002

Share

Berita Lampung, Portal Berita Lampung, Berita Lampung Terkini, Berita Daerah Lampung, Web berita Lampung, Berita Nasional Terkini, Berita Kuliner, Berita Kuliner Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Portal Berita Pariwisata Lampung, Portal Berita Pariwisata Nasional, Portal Berita HPN, Portal Berita Asian Games

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Dua pria yang diketahui bernama FR dan KR, tersangka jambret, terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat Polres Tulangbawang, karena melawan saat akan ditangkap. Keduanya ditangkap di kediamannya, di Dusun Fajargunung, Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu (10/2/2018).

Kami berhasil ungkap kasus curas itu dalam waktu 1 X 24 jam. Karena melawan saat akan ditangkap, apart terpaksa melumpuhkan keduanya dengan timah panas, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Donny Kristian Bara'langi.

Donny menjelaskan, sebelumnya, Jumat (9/2/2018), sekira pukul 13.00 WIB, di jalan umum depan Gereja BRD, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, korban yang mengendarai sepeda motor dari arah Dayamurni, Kecamatan Tulangbawang Udik hendak menuju Tiyuh Penumanganlama.

Di lokasi kejadian, kedua tersangka memepet kendaraan korban dari sebelah kanan. Sejurus kemudian, salah seorang pelaku menarik tas korban dan menendang sepeda motor milik korban hingga oleng dan masuk ke bahu jalan. Walau korban yang seorang wanita berusaha mengejar, tapi kedua tersangka berhasil melarikan diri.

"Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, anggota Tekab langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. Tak sampai 24 jam usai kejadian, kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing. Kami menangkap FR lebih dulu, kata dia.

Donny Kristian juga menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/II/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT, Tanggal 9 Februari 2018, dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dengan korban Yulita Sari (24), warga Tiyuh Penumanganlama.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP. Barang bukti yang disita dai kedua tersangka berupa satu unit sepeda motor CBR 150 cc warna putih, satu unit handpone merek OPPO warna Putih, jaket yang digunakan kedua tersangka saat melakukan aksinya. Keduanya dan barang bukti kini diamankan di Polres Tulangbawang, kata Donny. (ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23441


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved