LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Dua dari lima tersangka perjudian jenis kartu berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan oleh Satuan Reskrim Polsek Melinting, Lampung Timur, Rabu (4/10/2017) siang. Sementara dua tersangka berhasil diamankan di polsek setempat.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erlianto mengatakan, dua tersangka yang tertangkap yaitu RN (42), warga Desa Wana, Kecamatan Melinting dan SI (43), Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting.
Permainan judi jenis leng dengan menggunakan kartu remi dilakukan di sebuah gubuk yang berada di perkebunan Dusun 7, Desa Wana. Saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Polsek Melinting, tiga tersangka berhasil kabur," kata Kapolres Lampung Timur.
Selain kedua tersangka, barang bukti yang menguatkan kedua tersangka perjudian yaitu dua set kartu remi warna biru merk flower, uang tunai sebesar Rp155 ribu, dua unit handphone merk Mito dan Blackbary serta satu buah karpet sebagai alas perjudian. (SUSANTO/PRO2)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5694
Lampung Selatan
356
Bandar Lampung
417
Olahraga
621
Humaniora
877
236
05-Jul-2025
293
05-Jul-2025
259
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia