Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dualisme Perguruan Silat PSHT, IPSI Lampung Akomodir Kegiatan Dua Kubu
Lampungpro.co, 24-Feb-2021

Amiruddin Sormin 1481

Share

Sekretaris Pengprov IPSI Lampung Riagus Ria. LAMPUNGPRO.CO/DOK.IPSI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pengurus Provinsi (Pengprov) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lampung tetap mengakomodir kegiatan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Saat ini, kepengurusan PSHT yang terdaftar di IPSI Lampung berasal dari pimpinan Taufik.


Hal itu ditegaskan Sekretaris Umum Pengda IPSI Lampung, Riagus Ria, terkait dualisme kepengurusan PSHT di tingkat pusat yakni kubu Moerdjoko dan PSHT kubu M. Taufik. "Dalam hal kegiatan IPSI tetap mengakomodir kedua-keudanyanya dan IPSI tidak ikut campur dalam mslh internal perguruan," kata Riagus Ria, kepada Lampungpro.co, Rabu (24/2/2021).

Di Lampung, PSHT kubu Moerdjoko diketuai Supeno, sedangkan PSHT kubu M. Taufik diketuai Dasikun. Dualisme ini bahkan berujung ke ranah hukum. Pasalnya, PSHT kubu M. Taufik melaporkan kepengurusan PSHT Moerdjoko ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran merk PSHT.

Terkait hal ini, kata Agus, IPSI Lampung tetap memonitor perkembangan oleh lembaga hukum sepert Kemenkumham dan  Mahkamah Agung. "Sampai saat ini yang mnyerahkan berkas kepengurusan ke Pengprov IPSI Lampung adalah PSHT yang dipimpin Taufik. Sedangkan PSHT yang satunya belum mnyerahkan," kata Riagus Ria yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah itu.

Dualisme kepengurusan PSHT berawal pada 2017 ketika lima anggota Majelis Luhur sebagai lembaga tertinggi di PSHT mengusulkan Parapatan Luhur (Parluh) sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan internal. Melalui Parluh 2017 pada Oktober sepakat menetapkan Moerdjoko sebagai Ketua Umum menggantikan Taufik yang dinonaktifkan oleh Majelis Luhur. 

Konflik ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Setelah melalui berbagai proses pengadilan mulai tingkat pertama sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, keputusannya merk PSHT tetap sah dimiliki kubu Moerdjoko. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23463


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved