BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, secara resmi menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kontruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono. Penetapan ini setelah Polda Lampung melakukan gelar perkara, Jumat (23/4/2021).
"Iya sudah kami tetapkan lima tersangka. Untuk identitas lima tersangka itu, dalam waktu dekat akan diumumkan dan dikoordinasikan dengan Humas Polda Lampung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro dalam keterangannya.
Sebelumnya Polda Lampung terus melalukan penyidikan terkait kasus korupsi pekejaan kontruksi Jalan Ir Sutami KM 17 Tanjung Bintang hingga Sribawono tahun anggaran 2018-2019. Ada pun proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM).
Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. URM ini, kerugian negara mencapai Rp60 hingga Rp65 miliar. Polda Lampung juga turut menyita uang Rp10 miliar, dari PT. URM yang diduga hasil korupsi proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019. (PRO3)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2315
Olahraga
14079
Bandar Lampung
7399
Lampung Tengah
4442
149
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia