Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Korupsi Jalan Sutami Tanjung Bintang Sribawono, Polda Lampung Tetapkan Lima Tersangka
Lampungpro.co, 23-Apr-2021

Febri 2234

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Korupsi Jalan Sutami | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, secara resmi menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kontruksi Jalan Ir Sutami ruas Tanjung Bintang Sribawono. Penetapan ini setelah Polda Lampung melakukan gelar perkara, Jumat (23/4/2021).



"Iya sudah kami tetapkan lima tersangka. Untuk identitas lima tersangka itu, dalam waktu dekat akan diumumkan dan dikoordinasikan dengan Humas Polda Lampung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro dalam keterangannya.

Sebelumnya Polda Lampung terus melalukan penyidikan terkait kasus korupsi pekejaan kontruksi Jalan Ir Sutami KM 17 Tanjung Bintang hingga Sribawono tahun anggaran 2018-2019. Ada pun proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM).

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. URM ini, kerugian negara mencapai Rp60 hingga Rp65 miliar. Polda Lampung juga turut menyita uang Rp10 miliar, dari PT. URM yang diduga hasil korupsi proyek pekerjaan kontruksi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved