Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Korupsi KUR Tani Rp1,6 Miliar, Kejari Periksa 36 Petani dan Pegawai BNI Sidomulyo Lampung Selatan
Lampungpro.co, 20-Jul-2023

Amiruddin Sormin 6484

Share

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati saat memberikan keterangan pers. LAMPUNGPRO.CO/KAJARI

KALIANDA, (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) kini menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani.  Potensi kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajario Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan dia mengeluarkan surat perintah penyelidikan bernomor: PRINT-02/L.8.11/Fd.1/06/2023 tertanggal 23 Mei 2023 lalu. "Perihal dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyaluran dana KUR Tani PT Bank Negara Indonesia Cabang Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022. Kemarin kita sudah melakukan penyelidikan, dan hari ini akan kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kajari Kalianda, pada Kamis (20/7/2023).

Menurut Dwi Astuti pada periode Juli hingga Desember 2022 ada 47 anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, memperoleh bantuan dana KUR Tani dari KCP BNI Sidomulyo. "Platform pinjaman maksimal senilai Rp50 juta, dengan suku bunga 6 persen tanpa agunan," sambungnya.

Dalam pengajuannya, sejumlah 47 petani difasilitasi oleh Ketua Gapoktan Karya Tani Desa Bandar Dalam dengan total penyaluran dana sebesar Rp2.171.282.106. "Kemudian terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan total lebih dari Rp1.6 miliar, dan petani ini sudah memberikan keterangan," ungkap Kajari.

Modusnya, Dwi Astuti menambahkan, pengajuan pinjaman KUR Tani tanpa melalui prosedur yang berlaku yakni data anggota Gapoktan disalahgunakan. Terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR Tani, namun pinjaman tersebut dicairkan.

Lalu, petani yang mengajukan pinjaman dana KUR Tani, namun petani tidak mengelola uang tersebut. Tapi dikelola dan dikuasai oleh Ketua Gapoktan Karya Tani.

"Kerugian total karena dari yang Rp2.1 miliar sudah dibayar tinggal sekitar Rp1,6 miliar, untuk penghitungan kerugian negara keluar setelah hasil pemeriksaan dari ahli perhitungan kerugian negara," timpal Kajari.

Terkait siapa saja yang diperiksa oleh kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi itu, Kajari menyebut ada beberapa orang. "Ada beberapa yang sudah kita periksa termasuk dari BNI sudah kita periksa juga, untuk Desa Bandar Dalam sendiri, kita sudah periksa 36 orang. Kalau untuk penetapan tersangka, ini belum kita tetapkan," terang Dwi Astuti.

Dwi Astuti menekankan, kasus dugaan korupsi dana KUR Tani tak menutup kemungkinan melebar ke petani di desa lain. "Bisa jadi nanti, karena memang kita akan melihat masih adakah laporan yang masuk untuk di desa lain," tandas Kajari.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan menambahkan, program KUR merupakan program dari Pemerintah Pusat untuk membantu petani. Ia menegaskan, akan serius dalam menangani kasus dugaan korupsi dana KUR Tani itu. "Saya akan segera melakukan panggilan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1743


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved