Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pungli Penyaluran Beras di Tanjung Bintang, DPMD Lampung Selatan Minta Aparat Desa tak Cawe-Cawe
Lampungpro.co, 03-Apr-2024

Amiruddin Sormin 153

Share

Kepala DPMD Lampung Selatan Erdiansyah. LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran beras bantuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang ternyata mematik perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan. Satuan kerja (satker) yang membawahi urusan desa ini mengaku, akan melakukan kroscek lebih jauh bersama Insektorat mengenai persoalan tersebut.

Bahkan, pihaknya mewarning agar aparatur desa tidak ikut campur atau cawe-cawe dalam penyaluran Bapanas tersebut. Hal ini ditegaskan Kepala DPMD Lampung Selatan, Erdiansyah, saat dimintai tanggapannya, Selasa (2/4/2024) malam. Menurutnya, dalam penyaluran beras itu ada pihak yang menghandle atau diberikan tanggungjawab penuh yaitu transporter.

“Perlu diketahui program Bapanas ini nasional. Itu tidak melibatkan secara langsung aparatur pemerintahan kabupaten atau kecamatan karena langsung dari Bapanas melalui pihak yang ditunjuk yaitu dalam hal ini Kantor Pos selaku transporter/pengantar melalui kendaraan langsung ke desa,” terang Erdi.

Di samping itu, pendistribusiannya juga melalui data penerima manfaat secara by name by address. Jadi, keluarga penerima manfaat (KPM) langsung mengambil ke gudang atau balai desa yang ditunjuk tanpa ada biaya tambahan apa pun.

"Jika ada biaya tambahan itu menyalahi ketentuan dan terbuka peluang adanya biaya yang tidak dibolehkan. Apabila ada penyimpangan ya APIP/APH bisa memantau. Jelas itu menyalahi aturan yang berlaku," kata Erdiansyah yang juga mantan aktivis mahasiswa era 2000-an ini.

Dia menghimbau, aparatur desa tidak ikut campur dalam penyalurannya. “Jadi sesuai dengan ketentuan saja. Karena sudah langsung by name by addresnya. Dan desa hanya membantu menyalurkan dan desa bukan penentu. Tidak harus mengurangi jatah untuk membagi kepada yang tidak memperoleh,” imbau Erdiansyah.

Selain itu, pihak desa bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan jatah bantuan beras tersebut. “Nah, desa bisa jelaskan kepada masyarakatnya. Dengan cara tunjukan lewat berita acara, foto, dan video kalau perlu dari si transporter. Nanti akan kita kroscek berkoordinasi dengan Inspektorat ke Way Galih,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pungutan liar (pungli) pada penyaluran beras bantuan Bapanas dilakukan oknum perangkat desa di Kabupaten Lampung Selatan. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang yang merupakan tempat tinggal Bupati H. Nanang Ermanto.

Namun, sejauh ini Inspektorat Kabupaten Lamsel belum turun tangan melakukan penelusuran. Padahal, dari informasi yang dihinpun peristiwa ini terjadi pada penyaluran Bapanas periode Maret 2024 lalu.

Dalam prakteknya, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram yang seharusnya gratis, justru dimintai uang sebesar Rp5 ribu oleh oknum perangkat desa. Uang tersebut berdalih untuk penggantian kuota dan admin petugas Balai Desa yang bertugas saat pembagian beras tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved