Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duh, 21 Calon PPK di Lampung Tengah Terindikasi Jadi Kader Partai, Bawaslu Minta KPU Tindak Tegas
Lampungpro.co, 01-Feb-2020

Heflan Rekanza 1445

Share

Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Lamteng, Edwin Nur

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co): Terindikasi terdapat calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) masuk dalam keanggotaan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah berikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menindak lanjutinya. 

Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Lamteng, Edwin Nur mengatakan, pihaknya menemukan indikasi terdapat 21 calon anggota PPK yang masuk dalam keanggotaan parpol. "Kami menemukan indikasi ada beberapa calon anggota PPK yang juga anggota parpol. Kami telah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU untuk ditindak lanjuti hasil temuan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Edwin, Jumat (31/1/2020).

Lanjut Edwin, hal tersebut merupakan amanah undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 30, tugas dan wewenang Bawaslu salah satunya ialah mengawasi rekrutmen anggota PPK oleh KPU.  "Ini merupakan amanah undang undang untuk mangawasi proses rekrutmen anggota PPK agar berjalan sesuai aturan dan terbuka," ujarnya. 

Sementara itu, Edwin menambahkan jika terbukti sebagai anggota parpol, maka calon anggota PPK tersebut bisa terkena sanksi hukum. "Itu kan salah satu syarat ialah membuat surat pernyataan tidak sebagai anggota parpol dan ditandatangani menggunakan matrai, dan sanksi hukum menanti apabila terbukti," tegas Edwin. 

Terpisah, Siti Marfuah, Komisioner KPU Lampung Tengah bidang sumber daya manusia (SDM) mengatakan, pihaknya sedang mengkaji rekomendasi tersebut. "Kita sedang mengkaji temuan Bawaslu tersebut dan kita sedang mengkonfirmasi ke parpol apakah benar calon tersebut merupakan anggota parpol," terangnya. 

Sementara hasil dari konfirmasi tersebut, terdapat beberapa calon anggota PPK yang tidak terbukti sebagai anggota parpol. "Ini sudah kami konfirmasi ada beberapa ternyata tidak pernah ada diparpol itu. Jadi mungkin mereka itu dulu pernah ikut pengajiannya (parpol), kemudian dianggap masuk sebagai anggota parpol," ungkap Siti. 

"Sampai saat ini kami masih lakukan konfirmasi dan meminta surat pernyataan dari parpol terkait jika beberapa calon ini tidak pernah ada diparpol tersebut," tambah dia.(BRATA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22287


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved