JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kekerasan seksual yang dialami anak di sekolah umumnya dilakukan guru dan kepala sekolah. Pelaku didominasi guru agama dan guru olahraga. "Pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan formal, masih didominasi oleh guru dan kepala sekolah," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti.
Retno menjelaskan, bahwa pelaku adalah wali kelas, guru agama, guru olahraga, seni budaya, guru IPS, guru komputer, serta kepala sekolah. Angka tertinggi justru ada pada guru olahraga dan guru agama. Sepanjang Januari-Juni 2019, terdapat 9 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Kasus tersebut terjadi di tingkat SD dan SMP.
"Berdasarkan jenjang di SD ada 9 kasus. SMP ada 4 kasus, sementara korban anak perempuan ada 9 kasus, korban anak laki-laki ada 4. Artinya, anak laki-laki dan anak perempuan sama menjadi kekerasan seksual," jelas Retno.
Retno mengaku prihatin atas peristiwa kekerasan tersebut. Menurutnya, guru seharusnya menjadi 'orang tua' di sekolah, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual. "Ini kan ironis, harusnya guru dan kepala sekolah adalah pelindung anak di sekolah. Dan Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 54 memerintahkan untuk melindungi anak-anak dari bentuk kekerasan apa pun. Tapi justru guru dan kepala sekolah ini yang melakukan tindak kekerasan," lanjutnya.
Retno menerangkan berbagai modus dilakukan guru untuk mengajak korban anak melakukan hubungan seksual. Pelaku mengajak anak menonton film berkonten pornografi di kelas. Selain itu, pelaku memberikan uang kepada korban. Sang guru juga mengancam akan memberikan nilai buruk kepada anak apabila menolak ajakan melakukan hubungan seksual.
"Pelaku mengancam korban memberikan nilai jelek jika menolak atau melaporkan perbuatan pelaku kepada siapa pun. Pelaku memacari anak korban kemudian dibujuk rayu untuk melakukan persetubuhan," ungkap dia.
Lebih lanjut, Retno mengatakan pelaku juga berdalih kekerasan seksual dilakukan karena suka sama suka. Namun, menurut Retno, melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur merupakan tindakan kekerasan. "Mereka berdalih suka sama suka. Berhubungan badan dengan anak tidak ada istilah 'suka sama suka'. Berhubungan badan dengan anak usia 0-18 tahun itu adalah kejahatan. Jadi masuk tindak pidana, jadi tidak ada suka sama suka," ucapnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia