Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Apresiasi Putusan DPR RI, Ketua Bidang OKK ARUN Lampung Ardho Nilai Sudah Tepat Polri Tetap di Bawah Presiden
Lampungpro.co, 27-Jan-2026

Febri 240

Share

Ketua Bidang OKK DPD ARUN Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Keputusan DPR RI yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI, turut mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat, salah satunya dari Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Advokasi Untuk Rakyat (ARUN) Lampung Ardho Adam Saputra.

Ardho Adam Saputra mengatakan, pihaknya menilai keputusan tersebut sebagai langkah konstitusional, sekaligus wujud nyata dari semangat reformasi.

Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden RI bukan hanya sekadar persoalan struktural, melainkan menyangkut kepastian hukum, stabilitas keamanan, serta keberlangsungan demokrasi Pancasila yang bebas dari intervensi politik mana pun.

"Sudah sangat tepat, Polri berada langsung di bawah Presiden RI. Ini bukan kebijakan baru, tapi amanat reformasi untuk menjaga konstitusionalitas, menegakkan hukum, dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat berjalan tanpa tekanan dari kepentingan apa pun," kata Ardho Adam Saputra dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Ardho juga menilai, posisi tersebut justru memperkuat independensi Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.

Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian, turut berpotensi membuka ruang intervensi politik yang dapat melemahkan profesionalitas institusi kepolisian.

"Perwujudan demokrasi Pancasila itu adalah Polri yang bekerja profesional, independen, dan tidak berada di bawah kendali politik praktis. Itu yang diperjuangkan sejak reformasi," ujar Ardho Adam Saputra.

Ardho juga mengingatkan publik, agar tidak menilai institusi Polri secara generalisasi hanya karena ulah segelintir oknum. Dengan jumlah personel mencapai lebih dari 436 ribu orang, menurutnya sangat tidak adil jika kesalahan sebagian kecil dijadikan alasan untuk mendiskreditkan seluruh institusi.

Ardho pun mengapresiasi sikap seluruh fraksi di DPR RI, yang akhirnya sepakat mempertahankan kedudukan Polri di bawah Presiden. Kesepakatan lintas fraksi tersebut, menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum.

Seperti diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar pada 27 Januari 2026, DPR RI secara resmi menyepakati bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Keputusan tersebut, sekaligus menutup wacana penempatan Polri di bawah kementerian, baik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun pembentukan Kementerian Kepolisian.

DPR menegaskan, keputusan tersebut mengacu pada TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang secara tegas mengamanatkan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Selain menjaga kepastian konstitusional, penempatan Polri di bawah Presiden RI juga dinilai paling efektif dalam menjamin fleksibilitas komando dan respons cepat terhadap dinamika ancaman keamanan nasional. Di sisi lain, mekanisme pengawasan tetap dijalankan melalui DPR, khususnya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, DPR dan pemerintah menilai polemik mengenai perubahan struktur kelembagaan Polri telah berakhir. Kepastian hukum ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Polri untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalitas, serta memperkuat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved