Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duh..Polisi Sudah Tindak 51 Kasus Hoaks Terkait Corona di Indonesia
Lampungpro.co, 28-Mar-2020

Heflan Rekanza 677

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Polisi telah menindak 51 kasus atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait wabah virus corona. "Jadi sampai hari ini, 27 Maret 2020, kami sudah melakukan penindakan sebanyak 51 kasus," ujar Kepala Biro Humas Mabes Polri, Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).

Argo mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, motif menyebarkan hoaks lantaran iseng dan berkelakar, serta menyatakan ketidakpuasaan terhadap pemerintah. Para pelaku disangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial. "Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong," ucap dia soal penyebaran hoaks virus Corona.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

4935


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved