JAKARTA (Lampungpro.co): Polisi telah menindak 51 kasus atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait wabah virus corona. "Jadi sampai hari ini, 27 Maret 2020, kami sudah melakukan penindakan sebanyak 51 kasus," ujar Kepala Biro Humas Mabes Polri, Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3/2020).
Argo mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, motif menyebarkan hoaks lantaran iseng dan berkelakar, serta menyatakan ketidakpuasaan terhadap pemerintah. Para pelaku disangkakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Argo pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial. "Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong," ucap dia soal penyebaran hoaks virus Corona.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
4935
Humaniora
18990
Bandar Lampung
10131
Pesisir Barat
8497
330
11-Mar-2025
304
11-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia