Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dunia Usaha Resah, Upah Minimum 2020 Diminta Tak Lagi Naik
Lampungpro.co, 16-Oct-2019

Heflan Rekanza 630

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kalangan dunia usaha resah dengan 2020. Keresahan mereka sampaikan terkait kenaikan upah minimum yang harus dilakukan setiap tahun. Dunia usaha merasa berat kalau harus menaikkan upah pada 2020. Kondisi tersebut dipicu situasi ekonomi yang dirasa dunia usaha cukup berat.
 
"Akan sangat keberatan. Tapi bagaimana pun harus ada dasar perhitungan. Makanya saya bilang, perusahaan yang punya masalah, dia harus bilateral dengan pekerjanya," ujar Wakil Ketua Apindo Shinta Kamdani, Rabu (16/10/2019). 

Sebagai informasi, penentuan kenaikan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan upah dihitung dengan mengalikan upah minimum tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

Shinta mengatakan, walau berat, penentuan upah masih akan mengacu aturan tersebut. "Itu sudah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Jadi untuk 2020 tetap mengacu pada formula itu dulu," kata dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1621


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved