JAKARTA (Lampungpro.co): Kalangan dunia usaha resah dengan 2020. Keresahan mereka sampaikan terkait kenaikan upah minimum yang harus dilakukan setiap tahun. Dunia usaha merasa berat kalau harus menaikkan upah pada 2020. Kondisi tersebut dipicu situasi ekonomi yang dirasa dunia usaha cukup berat.
"Akan sangat keberatan. Tapi bagaimana pun harus ada dasar perhitungan. Makanya saya bilang, perusahaan yang punya masalah, dia harus bilateral dengan pekerjanya," ujar Wakil Ketua Apindo Shinta Kamdani, Rabu (16/10/2019).
Sebagai informasi, penentuan kenaikan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan upah dihitung dengan mengalikan upah minimum tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Shinta mengatakan, walau berat, penentuan upah masih akan mengacu aturan tersebut. "Itu sudah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. Jadi untuk 2020 tetap mengacu pada formula itu dulu," kata dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1621
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia