Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan 13,8 Kg Ganja, Polda Lampung Ciduk Pria Asal Kalianda Lampung Selatan
Lampungpro.co, 07-Jan-2026

Febri 721

Share

Barang Bukti Narkoba Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Dok Humas Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 13,8 kilogram, menjelang akhir tahun 2025 kemarin, tepatnya pada Senin (29/12/2025).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial F.A.B (26) asal Kalianda, Lampung Selatan.

"Pengungkapan kasus ini, berada di wilayah Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan. Rumah tersangka diketahui kerap dijadikan tempat penyimpanan, sekaligus lokasi transaksi narkotika," kata Kombes Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika disalah satu rumah di wilayah Way Urang, Kalianda. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja, yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka," ujar Kombes Yuni.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F.A.B berperan sebagai pengedar narkotika untuk beberapa wilayah di Lampung, khususnya di Lampung Selatan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp96.600.000. Selain itu, pengungkapan ini dinilai mampu menyelamatkan sekitar 13.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

52464


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved