Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan 1,3 Kg dan Puluhan Ekstasi, Polda Lampung Tangkap Pria Asal Pesawaran Ini
Lampungpro.co, 02-Sep-2022

Febri Arianto 2311

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan Pengedar Narkoba | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Kelurahan Kutoarjo, Gedong Tataan, Pesawaran inisial YFO (42) ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung. YFO ditangkap hendak mengedarkan 1,3 Kg sabu dan 65 butir pil ekstasi.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Juli 2022. Pelaku ditangkap di daerah Desa Kebagusan, Gedong Tataan, Bandar Lampung.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam di daerah Gedong Tataan, Pesawaran," kata AKBP Ujang Suprianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).

Saat digerebek di daerah Desa Kebagusan, ditemukan sebungkus plastik merek Guanyinwang berisi 1.063 Gram sabu. Kemudian lima bungkus plastik klip bening berisi 304 Gram sabu.

"Ada juga barang bukti lain berupa sebungkus plastik klip bening berisi 65 tablet pil ekstasi, satu unit timbangan digital, dan sebundel plastik klip bening kosong. Ada juga keranjang plastik, dua unit Ponsel, tabungan bank, tiga unit sepeda motor, dan uang tunai Rp46 juta," ujar Ujang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Lalu Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman 20 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved