BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Kelurahan Kutoarjo, Gedong Tataan, Pesawaran inisial YFO (42) ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung. YFO ditangkap hendak mengedarkan 1,3 Kg sabu dan 65 butir pil ekstasi.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Suprianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Juli 2022. Pelaku ditangkap di daerah Desa Kebagusan, Gedong Tataan, Bandar Lampung.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam di daerah Gedong Tataan, Pesawaran," kata AKBP Ujang Suprianto saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).
Saat digerebek di daerah Desa Kebagusan, ditemukan sebungkus plastik merek Guanyinwang berisi 1.063 Gram sabu. Kemudian lima bungkus plastik klip bening berisi 304 Gram sabu.
"Ada juga barang bukti lain berupa sebungkus plastik klip bening berisi 65 tablet pil ekstasi, satu unit timbangan digital, dan sebundel plastik klip bening kosong. Ada juga keranjang plastik, dua unit Ponsel, tabungan bank, tiga unit sepeda motor, dan uang tunai Rp46 juta," ujar Ujang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Lalu Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman 20 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2438
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia