Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Ganja 1,6 Kg, Warga Sukadana Lampung Timur Ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 30-Mar-2021

Febri 2258

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Seorang remaja asal Pakuanaji, Sukadana, Lampung Timur inisial YY (19) ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, karena mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 1,6 Kg. Ada pun YY ditangkap saat beraksi di Desa Sukaraja Nuban, Batanghari Nuban, Lampung Timur pada Minggu (28/3/2021).

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seseorang dengan gelagat mencurigakan. Saat itu pelaku didapati membawa tas, kemudian tim langsung bergerak melakukan penggeledahan.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti di tas punggung berisi dua paket narkoba jenis ganja. Selain itu, turut ditemukan sejumlah uang tunai dari dalam tas tersebut," kata AKBP Wawan Setiawan dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Ada pun barang bukti yang diamankan, berupa dua bungkus berlakban coklat yang berisikan daun kering, batang, dan biji diduga keras narkotika golongan I jenis ganja. Dari hasil pemeriksaan barang tersebut diketahui ganja seberat 1,65 Kg.

"Kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,2 juta di dalam tas punggung pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Wawan Setiawan.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 111 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ada pun ancaman hukuman yanh diberikan bisa seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved