Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Pil Keras Hexymer di Kalangan Remaja, Penjual Es Asal Sidoharjo Pringsewu ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 14-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5342

Share

Tersangka HM beeserta barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/PORES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang terduga pengedar ratusan butir obat keras ilegal jenis Hexymer, Jumat (13/1/2023). Berdasarkan informasi, pelaku berinisial HM (59) diringkus di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka yang berprofesi penjual es itu, polisi turut menyita 15 plastik klip berisi 149 butir siap edar, uang tunai Rp120 ribu, dan sebuah dompet tempat tersangka menyimpan pil terlarang. "Kemarin sore Satnarkoba Polres Pringsewumengamankan terduga pengedar obat keras ilegal berinisial HM. Setelah diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka, HM kini kami tahan di Rutan Polres Pringsewu," ujar Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (14/1/2023) siang

Menurut kasat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayahnya yang diduga dilakukan tersangka HM. "Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, tersangka HM diduga keras terlibat dalam kasus tersebut dan kemudian langsung kita amankan," tutur perwira pertama Polri berpangkat balok kuning dua tersebut

Di hadapan polisi, kata Iptu Raymond, tersangka HM mengaku lima bulan ini melakoni bisnis jual beli obat keras ilegal tersebut. "Pengakuan tersangka obat keras ilegal tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diedarkan di Pringsewu dengan sasaran anak-anak remaja hingga orang dewasa," ungkapnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16122


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved