Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPJN Lampung Tegaskan Ganti Rugi Jembatan Way Kandis Tanggamus Sesuai Prosedur, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Lampungpro.co, 30-May-2026

Febri 196

Share

BPJN Lampung Saat Membayar Ganti Rugi Pembangunan Jembatan Way Kandis | Ist/Lampungpro.co

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung menegaskan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jembatan Way Kandis di Pekon Kagungan, Kota Agung Timur, Tanggamus, telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Penegasan tersebut, disampaikan menyusul munculnya sejumlah pemberitaan dan perbincangan di media sosial, terkait polemik ganti rugi lahan pembangunan jembatan penghubung strategis tersebut.

Bagian Komunikasi BPJN Lampung, Wita Indriyani mengatakan, pembangunan jembatan baru dilakukan, karena kondisi jembatan lama dinilai sudah rawan, dan berpotensi mengalami kegagalan struktur.

"Penggantian Jembatan Way Kandis lama sangat mendesak, untuk mengantisipasi potensi runtuh atau kegagalan struktur jembatan existing tipe Callender Hamilton yang usianya sudah nyaris 50 tahun," kata Wita Indriyani, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, proses pengadaan tanah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

BPJN mencatat, terdapat 25 bidang lahan yang terdampak pembangunan Jembatan Way Kandis sejak proses dimulai pada tahun 2021. Total ada 17 bidang telah sepakat menerima ganti rugi, sedangkan 8 bidang lainnya menolak besaran uang ganti kerugian.

Terhadap delapan bidang tersebut, pemerintah kemudian menetapkan lokasi berdasarkan Surat Bupati Tanggamus Nomor: B.149/08/08/2024 tertanggal 24 April 2024. Selanjutnya uang ganti kerugian (UGK) tersebut, dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) disebut telah melibatkan seluruh pemilik lahan mulai dari sosialisasi, inventarisasi, pengukuran, hingga musyawarah penetapan nilai ganti rugi.

Hasil inventarisasi diumumkan pada 31 Oktober 2024, dengan waktu sanggah selama 14 hari kerja. Namun tidak ada keberatan yang diajukan pemilik lahan pada tahap tersebut.

Musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian kemudian dilakukan pada 11 Desember 2024 dan dihadiri delapan pemilik lahan terdampak.

"Setelah musyawarah, pemilik lahan kembali diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyampaikan keberatan, namun tidak ada keberatan yang disampaikan saat itu," ujar Wita.

Di sisi lain, sejumlah warga terdampak mengaku mendukung pembangunan jembatan tersebut karena nilai ganti rugi dinilai layak bahkan lebih tinggi dibanding Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Warga tersebut juga menilai sebagian besar proses pembebasan lahan sebenarnya telah selesai dan berjalan baik. BPJN Lampung mengaku telah membuka ruang mediasi, terhadap pemilik lahan yang hingga kini belum menyepakati besaran uang ganti kerugian dan telah dititipkan di Pengadilan Negeri Kota Agung. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Jangan Berhenti di Satu Kasus, Bongkar Jaringan...

Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...

8595


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved