KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap Sep (28), bandar narkoba asal Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Selasa (30/6/2020). Polisi menyita 400 butir ektasi senilai Rp120 juta, senjata api rakitan revolver berikut tiga butir amunisi aktif, tiga senjata tajam, alat judi koprok, dan uang hasil penjualan extacy.
Penangkapan itu terungkap saat konfrensi pers dihadiri Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, didampingi Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo, di koridor utama Mapolres, Rabu (1/7/2020). "Kami bersama Forkopimda Tanggamus menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanggamus yang berhasil mengungkap bandar sabu jelang perayaan Hari Bhayangkara ke 74," kata AKBP Oni Prasetya.
Pada kesempatan itu, Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, keberhasilan tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka Sep di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo sering dijadikan transaksi ektasi. "Berdasarkan informasi dan penyelidikan lebih dari seminggu, maka tadi malam Selasa, 30 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 Wib seorang tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya," kata AKP I Made Indra Wijaya.
Ekstasi yang diamankannya berlogo LV yang diakui oleh tersangka didapatkan dari kakaknya AP. Terhadap kakak tersangka, masih dilakukan pengejaran dan akan ditetapkan DPO jika belum berhasil ditemukan. Menurut Kasat barang bukti ditemukan di rumah tersangka yang dikemas dalam dua plastik klip besar berisi 183 pil ektasi berwarna krim berlogo LV.
Lalu, dua plastik klip ukuran besar berisi 180 butir pil exstacy berwarna cream berlogo LV, dua plastik klip ukuran sedang berisikan 20 butir pil exstacy berwarna abu-abu serta satu plastik klip ukuran sedang berisikan 10 butir pil exstasi berwarna cream berlogo LV.
Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa barang haram itu didapatkan dari kakaknya sejak awal bulan puasa sebanyak 1.000 butir dan tersisa hampir 400 butir. Menurut tersangka, sebelum puasa dia mendapatkan 1000 butir, yang berhasil diamankan sisa peredaran.
Ditambahkan Kasat, tersangka menggeluti bisnis haram itu sejak lulus sekolah. Para pembeli yang rentang usia bujang tanggung bahkan ada juga pelajar. "Menurut tersangka, para pembelinya para bujang tanggung dan ada juga pelajar serta ditempat adanya orgen malam," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal seumur hidup. Terhadap kepemilikan senpi akan dijerat UU Darurat Tahun 1951 dan penyidikanya oleh Satreskrim," pungkasnya.
Menurut pengakuan tersangka dia lima menggeluti penjualan ektasi dengan pelanggannya area Wonosobo dengan harga jual Rp300 ribu per butir. "Jualnya Rp300 ribu wilayah Wonosobo, keuntungannya Rp80 ribu perbutir," kata Sep. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11633
Bandar Lampung
2458
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia