Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Enam Pegawai Dishub Provinsi Lampung Diciduk di Lampung Utara
Lampungpro.co, 15-Mar-2020

Heflan Rekanza 1292

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co) : Dalam waktu beberapa jam, Tim Operasi Nasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap dan mengamankan enam pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di dua tempat kejadian perkara, Jum'at (13/3/2020) lalu. Dari informasi yang dihimpun Lampungpro.co, diketahui dari keenam tersangka tersebut salah satunya merupakan PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan, bahwa penangkapan yang pertamakali dilakukan di Jalan satria, Tanjungaman, Kotabumi Selatan, pada Jumat (13/3/2020) sekira Pukul 15.30 Wib. "Dari hasil penyergapan, kita berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu, EO (43) DR, (32) dan ZA (50), yang semua warga Kotabumi dengan barang bukti berupa 14 paket sabu, yang terbagi menjadi 2 buah paket sedang dan 12 buah paket kecil dengan berat bruto sebesar 4.58 Gram," kata dia, Sabtu (14/3/2020) kemarin.

Menurutnya, dari hasil pengembangan 3 tersangka tersebut, timnya kembali melakukan penangkapan 3 tersangka lainnya dilokasi yang berbeda yaitu di wilayah Kaliumban, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi, dengan identitas tersangka yaitu, Sn (45), RT (24), dan Th (46), PNS Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, yang semuanya juga warga Kotabumi Lampung Utara. Dengan bb, 4 buah paket besar shabu, 21 paket sedang shabu, 1 buah paket sabu kecil, dengan berat bruto sebesar 42.55 Gram, dan 64 butir pil ekstasi warna hijau logo huruf A dengan berat bruto sebesar 31.86 Gram, dan 1 unit mobil jenis Toyota Terrios warna silver BE 1667 JB.

"Ya benar, tersangka merupakan PNS Dishub Prov warga Kotabumi. Saat ini ke 6 tersangka dan alat bukti telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Ke 6 tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," terangnya.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved