LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com) : Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT), yang diduga sebagai kurir narkoba saat melakukan transaksi di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi, Sabtu (23/2/2019), pukul 18.00 WIB
Dari tangan tersangka, atas nama SJ (42), warga Gunungsulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 123 gram senilai ratusan juta, dan pil ekstasi sebanyak 97 butir. Saat ini kasusnya dalam pemeriksaan Satres Narkoba Polres Lampura, guna penyelidakan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggotanya menyamar sebagai pembeli, dan sepakat berjanji untuk bertemu di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi.
"Saat dilakukan transaksi dengan anggota, tersangka tidak menaruh curiga dan akhirnya kita sita barang bukti berupa, satu paket sabu seberat 123 gram senilai kurang lebih Rp100 juta dan 97 butir pil ekstasi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Andre kepada Lampungpro.com.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
20609
Bandar Lampung
11205
Gerbang Sumatera
4988
295
13-Apr-2025
243
13-Apr-2025
265
13-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia