Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Sabu di Bandar Lampung, Dua Pemuda Dibekuk Polda Lampung, Satu Kena Tembak
Lampungpro.co, 27-Nov-2020

Febri 862

Share

Barang Bukti Narkoba Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua warga Kelurahan Bumi Waras, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, bernama Apri (30) dan Edi ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, karena melakukan tindak pidana dengan mengedarkan narkoba jenis sabu di Bandar Lampung. Keduanya ditangkap di tempat terpisah dan berdasarkan hasil pengembangan, Senin (16/11/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo mengatakan, pihaknya menangkap kedua orang yang berstatus residivis di wilayah Telukbetung Selatan. Ada pun pengedar pertama yang ditangkap yakni Apri di di daerah Bumi Waras sekitar pukul 14.00 WIB

"Dari tangan Apriyanto, disita tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu, sabu buah sendok, satu buah gunting kecil, satu buah timbangan digital, dan satu unit ponsel. Kemudian kami lidik dapat informasi dari masyarakat, kemudian kami tangkap," kata Kombes Adhi Purboyo dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).

Kemudian dari keterangan Apri, polisi kemudian melalukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Alhasil pelaku kedua yakni Edi ditangkap di Jalan Ikan Tembalang. Namun saat dilakukan penangkapan, Edi melakukan perlawanan dan hendak merebut pistol anggota.

"Edi ini melawan, kemudian anggota saya sudah lepaskan tembakan peringatan ke udara, tapi masih saja kabur. Anggota mengejar dan masih saja terus berlari, hingga akhirnya anggota mengambil tindakan tegas terukur dan terarah," ujar Adhi Purboyo.

Selanjutnya dari tangan pelaku Edi, diamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, tiga bundel plastik klip kosong, dan uang tunai senilai Rp5 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, Edi ini mendapat barang haram tersebut dari pemasok lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Akibat perbuatanya ini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1299


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved